Jelang Magrib Menyelinap di Gudang Toko, Tengah Malam Beraksi Mengambil Barang dan Uang


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Aknan (23) beralamat Kampung Lampe, Desa Sungai Suluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil ditangkap warga karena kepergok melakukan pencurian sejumlah barang dan uang pada sebuah toko di Dusun Ujung, Desa Pettiro Deceng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.


Peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (10/05/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, bermula dengan menyelinapnya pelaku saat menjelang magrib dan masuk bersembunyi didalam gudang toko untuk menunggu tengah malam tiba guna menjalankan aksinya.

Pada tengah malam menjelang dinihari, pelaku lalu keluar dari persembunyiannya dan mulai beraksi menggasak sejumlah barang sembako dan juga mengambil uang di toko itu. Barang yang dicuri pelaku kemudian dibuang ke areal persawahan yang ada di belakang toko dan rumah korban.

Namun perbuatan pelaku berhasil diketahui korban yang memergok pelaku berada di dalam rumah. Pelaku spontan melarikan diri ke lantai 2 dan melompat ke atap rumah tetangga korban (RM Jatim). Tapi saat itu ada lelaki Zulkifli, warga setempat yang sementara berdiri didepan RM Jatim dan langsung menangkap pelaku serta membawanya ke Polsek Camba untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Setelah diinterogasi di Polsek Camba, petugas bersama pelaku mendatangi TKP dan melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti yang telah dicuri dari toko milik korban. Hasilnya ditemukan sejumlah barang sembako yang berada di areal persawahan belakang rumah korban.

Selanjutnya personil Polsek Camba menuju ke Lingkungan Mario, Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros untuk mengamankan mobil pick-up Daihatsu Carry warna hitam bernomor polisi KT 8083 BV yang merupakan kendaraan milik pelaku dan rencananya hendak digunakan mengangkut barang hasil curiannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban atas nama Fany (21) mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,-. Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku, selain barang campuran hasil curian dan mobil pick-up, juga uang sebesar Rp.2.000.000,-. Pelaku kini meringkuk di tahanan Polsek Camba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (im/jw)