Batas Perekaman E-KTP Berakhir, 4.153 Data Kependudukan Terblokir di Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa memblokir 4.153 data kependudukan warga di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Dinas Disdukcapil Gowa Edy Sucipto, Minggu (06/01/2019) mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan batas akhir perekaman, yaitu per 31 Desember 2018 lalu.

"Datanya dinonaktifkan dan untuk mengaktifkan kembali maka yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Edy Sucipto.

Ia melanjutkan, berbagai langkah telah mereka lakukan untuk menyukseskan perekaman E-KTP. Antara lain, penjemputan ke desa-desa, perekaman di kantor kecamatan, di lapas, dan pembukaan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, Kadisdukcapil Gowa, Ambo menuturkan, pihaknya juga sudah turun langsung menyambangi ke sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Sebanyak 98 SMA/SMK telah mereka sasar untuk perekaman.

Ambo melanjutkan, dirinya telah berulang kali menyampaikan kewajiban perekaman E-KTP ini pada warga Gowa.

"Pertama warga negara yang telah berumur 17 tahun, kedua warga negara yang pernah nikah dan ketiga warga negara yang sudah nikah," beber Ambo.

Karena itu, dia mengimbau yang belum melakukan perekaman segera ke Disdukcapil. Sebab penonaktifan data kependudukan berdampak pada banyak hal mulai dari pengurusan SIM, paspor, jasa perbankan, BPJS dan lainnya.

Saat ini wajib E-KTP di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Itu berarti yang telah merekam sebanyak 252.804 penduduk.

Ambo menambahkan, untuk penerbitan E-KTP tidak bisa diwakili oleh orang lain, hal tersebut untuk menjaga data dan keamanan pemiliknya.

"Untuk mengambil E-KTP harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik E-KTP," tandas Ambo. (alfian)