Tiga Pelaku Penipuan Online Internasional Berhasil Dibekuk Polda Sulsel di Jakarta

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Lebih setengah miliar uang korban bernama MM ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama Ernest B Johnson alias Chiko (WNA), Tuti Hariyani (WNI), Maria (WNI), Jenieva Putri Angreni (WNI) pada 17 Desember 2018 lalu.

Pelaku beraksi dengan modus, Ernest B Johnson menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu, pelaku kemudian mengatakan berniat menginvest sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1.200.000. Dan pelaku menyampaikan uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.

Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yg berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama Tuti Hariyani, Maria dan Jenieva Putri Angreni. Saat korban dihubungi oleh anggota-anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban mentransfer uang berkali kali ke rekening bank yg berbeda-beda dg total mencapai Rp.640.000.000,-.

Akibat kejadian ini, sebanyak 3 (tiga) orang pelaku telah berhasil dibekuk dan diamankan di Jakarta oleh Subdit Cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel. Bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni 11 unit HP, 1 unit laptop, uang berkisar Rp. 20.000.000,-, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD, dan 2 lembar kartu ATM.

"Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo Pasal 55 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (04/01/2019).

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan itu. "Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Jenderal Umar. (*dion)