SOROTMAKASSAR -- Maros.
Pemkab Maros bersama pengurus MUI dan Yayasan Masjid Al-Markaz Kabupaten Maros melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan ibadah dan persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1441H di masjid-masjid Kabupaten Maros.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung Selasa (21/04/2020) siang sekitar pukul 13.15 Wita di kantor Pengurus Masjid Al-Markaz Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Hadir dalam rapat koordinasi itu, Kadis Sosial Kabupaten Maros Prayitno, Ketua MUI Kabupaten Maros H. Syamsul Halik, Ketua Yayasan Masjid Al-Markaz Kabupaten Maros Drs. H. M. Tamrin Ramli, MSi dan pengurusnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut telah disepakati untuk tetap menyelenggarakan Sholat Tarwih di masjid sambil menunggu aturan atau imbauan tertulis dari pemerintah.
Kemudian, pelaksanaan ibadah Sholat Tarwih hanya 8 rakaat, sedangkan untuk Sholat Witir dilaksanakan di rumah masing-masing. Ceramah di masjid diprioritaskan penceramah lokal dan maksimal waktu ceramah 20 menit.
Selain itu, pembatasan pintu masuk masjid yang digunakan hanya pintu bagian utara dan selatan. Juga akan dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh kepada para jamaah sebelum memasuki masjid.
Disepakati pula, pelaksanaan I'tikaf peserta akan dibatasi dan khusus untuk warga lokal. Lalu untuk pintu masuk kendaraan akan dilakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan motor dan mobil.
Akan dilakukan pemasangan spanduk disekitar lokasi Masjid Al-Markaz terkait tata cara pelaksanaan ibadah selama Ramadhan. Namun apabila ada imbauan pemerintah terkait pelaksanaan sholat di bulan Ramadhan, maka akan dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi Covid-19.
Dalam rapat koordinasi itu, Ketua MUI Kabupaten Maros menegaskan agar pelaksanaan sholat tetap menjaga jarak. Kemudian tidak mempersoalkan dan mengumumkan jumlah dana atau celengan yang masuk. Dan hasil kesepakatan ini akan diikuti oleh pihak pengurus Masjid Agung serta beberapa masjid lainnya di Kabupaten Maros. (im/jw)