Frans Jayakusli Ungkapkan Sengketa Lorong di Jl Gunung Lompobattang


SOROTMAKASSAR --

Rumah di Jalan Gunung Lompobattang No. 7 E dengan lorong samping Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi bersengketa. Pasalnya pemiliknya Frans Jajakusli bersaudara mengungkapkan kepada awak media di kediamannya Kamis (16/04/2020) tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rudy Ciayadi dkk.



Frans yang didampingi Yohanes (adik iparnya) mengungkapkan adanya dugaan penggelapan hak terhadap obyek tanah berupa lorong yang berfungsi sebagai jalan lorong tempat keluar masuknya warga penghuni yang bermukim di dalam.

Lorong tersebut sesuai surat perjanjian persetujuan bersama tanggal 3 September 1956 dari 4 bersaudara masing-masing Nio Hok Sioe, Nio Hok Seng, Nio hok Leng dan Nio Tjioe Hoeng Nio.

“Coba lihat, aslinya lorong itu berbentuk Z dan lebarnya 2,5 meter. Sekarang lihat sendiri justru lurus dari jalan poros ke dalam rumah kami, bahkan lebarnya sekitar 1 meteran saja,”  kata Frans yang diamini Yohanes.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, mulai Surat IMB tanggal 3/9/1956, Surat Ukur nomor 237/1964, ditingkatkan hak guna bangunan dan menjadi hak milik Sertifikat Hak Milik No. 128/80 dan 293/1981 menjadi sertifikat tahun 1985.

Ironisnya, ada wacana pada Jumat (17/04/2020) dari Pengadilan Negeri Makassar akan melaksanakan Penilaian Setempat (PS) bersama Rudy Ciayadi dkk ke lokasi Jalan Gunung Lompobattang No.7 E Makassar. (rk)