Diduga Terkait Kasus Perkelahian dan Pemilihan Ketua PWI Sidrap, Sekretaris dan Seorang Anggota PWI Sulsel Diskorsing


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pengurus Persatuann Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberi sanksi dan tindakan organisasi kepada Sekretaris PWI Sulawesi Selatan (Sulsel), Anwar Sanusi dan seorang anggotanya, Muhammad Ilyas Nurdin, berupa pemberhentian sementara (skorsing) dari keanggotaan PWI Sulsel.



Surat Keputusan (SK) skorsing tersebut, ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S Depari, Ketua Bidang Organisasi Firdaus dan   Sekretaris Jendral Mirza Zulhadi, tertanggal 26 Maret 2020 di Jakarta.

Dalam SK skorsing tersebut, Anwar Sanusi KTA 23.00.10470.01B dan Muh Ilyas Nurdin KTA 23.00.12650.06 B disebut telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Etik Perilaku yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWI.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, pemberian sanksi dan tindakan organisasi kepada Sekretaris PWI Sulsel, Anwar Sanusi dan seorang anggotanya, Muhammad Ilyas Nurdin diduga terkait kasus perkelahian di depan kantor PWI Sulsel pada November 2019 dan juga kasus pemilihan Ketua PWI Sidrap.

Muhammad Ilyas Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SK skorsing dari PWI Pusat tersebut.

“Iya, SK sudah saya terima, dan saya juga menerima semua keputusan atau sanksi dari PWI pusat itu. Mohon maaf, kalau saya telah berbuat sesuatu yang tidak nyaman dalam organisasi, dan mudah mudahan ada peninjauan ulang SK tersebut,” akunya.

Sementara itu, salah seorang pengurus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sulsel, Manaf Rahman yang dihubungi media ini, membenarkan adanya SK skorsing yang dikeluarkan PWI Pusat terhadap Sekretaris PWI Sulsel, Anwar Sanusi dan seorang anggotanya, Muhammad Ilyas Nurdin. (*)