Bhabinkamtibmas Desa Bilalang Lakukan Penyuluhan Tentang Bahaya Virus Corona


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pada Jumat (27/03/2020) pagi ini sekitar pukul 10.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Bilalang Aipda Andi Slamet HR melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya virus Corona (Covid-19).


Dalam kegiatan tersebut, Aipda Andi Slamet menyerahkan dan menempelkan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid-19  berserta dengan hukuman dan dendanya bagi warga yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

“Agar warga tidak keluar rumah dan tidak berkumpul seperti acara pesta nikah dan Kepolisian tidak akan mengeluarkan Ijin Keramaian juga dan bagi yang melanggar akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Bhabinkamtibmas.

Aipda Andi Slamet juga mengajak warga untuk mendukung terwujudnya Pilkada tahun 2020 aman, damai dan sejuk di Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa sehingga Harkamtibmas dalam keadaan aman. (*maa)