Bawa Ganja 130 Kg, Dua Oknum Anggota Polri Diringkus

SOROTMAKASSAR -- Aceh.

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Tenggara, berhasil meringkus 2 (dua) oknum anggota Polri yang sedang membawa Narkotika jenis Ganja seberat 130 kg, pada Jumat (07/12/2018) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di Lawe Sikap, Dusun Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menariknya lagi, ungkap sumber di kepolisian ke media ini, barang haram yang telah dibalut sebanyak 130 bal itu diangkut dengan menggunakan mobil jenis Pick-up Isuzu Panther yang diketahui sebagai kendaraan patroli polisi milik Polres Gayo Lues dengan plat kendaraan bernomor polisi 104-48.

Kedua tersangka, yakni lelaki Jhon Kenedi (32), anggota Polri berpangkat Brigadir yang tercatat bertugas di SPKT Polres Gayo Lues, dan beralamat Dusun Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues. Kemudian lelaki Aldian (32), anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di Sat Sabhara Polres Gayo Lues, dan berdomisili Dusun Bukit, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Dua oknum anggota Polri yang membawa Narkotika jenis Ganja seberat 130 kg

Kronologi penangkapan kedua oknum penegak hukum ini bermula sekitar pukul 00.00 WIB pihak kepolisian Pos Perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues memberikan informasi tentang adanya mobil patroli milik Polres Gayo Lues yang menerobos pemeriksaan kepolisian di Pos Perbatasan Rumah Bundar Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues menuju Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Mendapatkan informasi ini, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Tenggara langsung bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan yang dimaksud. Dan sekitar pukul 00.30 WIB mobil patroli bersama kedua tersangka ditemukan sedang minum kopi di kawasan wisata Lawe Sikap Dusun Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kartu Tanda Anggota (KTA) dua oknum anggota Polri yang membawa Narkotika jenis Ganja

Ketika melakukan pemeriksaan, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Tenggara berhasil menemukan bungkusan-bungkusan yang dibalut lakban dan berisikan Narkotika jenis Ganja yang tersimpan di samping kursi pengemudi (driver) dan di bawah kursi penumpang di dalam mobil patroli tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja dan mobil patroli milik Polres Gayo Lues, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (im/jw)