Oleh : Ardhy M Basir
Sidang yang digelar di kantor PWI Pusat pada Senin, 4 Mei 2026, seharusnya menjadi titik terang yang mengakhiri polemik berkepanjangan di tubuh organisasi pers ini. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Akhmad Munir, dengan kehadiran Ketua Bidang Hukum, Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Wakil Ketua Bidang Kemitraan, dan 2 orang Tim Data PWI Pusat (Yanto dan Wakhuono), serta Plt. Ketua PWI Sulsel Zulkifly Gani Ottoh, dan Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel Abd. Manaf Rahman, keputusan telah ditegaskan: KTA PWI atas nama Suwardi Tahir sah dan memenuhi syarat.
Keputusan ini bukan sekadar administratif. Ia adalah penegasan bahwa mekanisme organisasi masih berjalan, bahwa verifikasi tidak dilakukan secara serampangan, dan bahwa legitimasi tidak dibangun dari opini liar, melainkan dari prosedur yang sah.
Namun, yang menjadi soal bukan lagi hasil sidang. Justru yang mengemuka adalah sikap sebagian pihak yang tampaknya belum siap menerima kenyataan. Narasi tentang adanya “upaya menggagalkan” dengan berbagai cara—yang bahkan dituding tidak sehat—menjadi cermin bahwa persoalan di tubuh organisasi ini lebih dalam dari sekadar soal pencalonan.
Perlu ditegaskan: kritik dan perbedaan pandangan adalah bagian dari dinamika organisasi. Tetapi ketika ambisi mulai menabrak etika, di situlah marwah organisasi dipertaruhkan. Tidak ada yang salah dengan kompetisi dalam kontestasi kepemimpinan. Yang keliru adalah ketika kompetisi itu berubah menjadi arena saling menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
Jika benar ada upaya sistematis untuk menghalangi seseorang melalui cara-cara yang tidak elegan, maka itu bukan hanya mencederai individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap organisasi profesi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan objektivitas.
Momentum ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. PWI bukan sekadar wadah administratif bagi wartawan. Ia adalah simbol nilai: kejujuran, profesionalisme, dan keberanian menyuarakan kebenaran. Maka ironis jika di dalamnya justru berkembang praktik yang bertolak belakang dengan nilai tersebut.
Putusan sidang telah menjawab satu hal: legalitas. Kini, yang dibutuhkan adalah kedewasaan untuk menerima, lalu berkompetisi secara sehat ke depan. Jika ada yang masih terus mempertanyakan dengan cara-cara yang destruktif, publik berhak bertanya balik: apa sebenarnya yang sedang diperjuangkan—organisasi, atau sekadar kepentingan pribadi?
Pertanyaan “ada apa gerangan?” sebetulnya tidak perlu dijawab dengan spekulasi. Jawabannya sederhana: ini adalah ujian kedewasaan berorganisasi. Siapa yang mampu menjunjung etika, dialah yang akan memperoleh legitimasi moral. Dan dalam dunia pers, legitimasi moral jauh lebih penting daripada sekadar kemenangan struktural.