Serap Aspirasi Masyarakat, Senator H. Ajiep Padindang Bahas Dana Kelurahan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Perjuangan DPD RI atas aspirasi masyarakat kelurahan untuk mendapatkan Dana Kelurahan seperti Dana Desa dari APBN. Dana Desa telah ada sejak tahun 2015. Dana Kelurahan akhirnya terealisasi sejak tahun 2019 ini lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Regulasi Dana Kelurahan diatur antara lain dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, dan Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Senator DR. H. Ajeip Padindang, SE, MM, anggota DPD Republik Indonesia dalam kunjungan kerja di Kota Makassar untuk menyerap aspirasi masyarakat bertempat di Warkop BM Jl Bonto Mangappe No. 11 Makassar, dihadapan Pengurus LPM, se Kota Makassar, Jumat (08/11/2019).

Menurut Ajiep, Dana Kelurahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Penyusunan Program untuk Dana Kelurahan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh dan kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan dana kelurahan selain pembangunan sarana dan prasana, juga untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di kelurahan,” ungkap Ajeip.


Lebih jauh, Ajeip menjelaskan dihadapan para peserta soal bidang yang di prioritaskan, sarana dan prasarana meliputi, lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan dan prasarana lainnya, pemberdayaan masyarakat meliputi, pelayanan kesehatan masyarakat, pengembangan UMKM, penanganan bencana, kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai Musyker.

Terkhusus di Makassar Tahun 2019 dana tambahan DAU untuk 153 kelurahan sebesar Rp 53.999.973.000. Dana kelurahan sebagian besar belum dilaksanakan dan dicairkan karena persoalan diantaranya adalah sumber daya manusia (SDM).

Perangkat kelurahan yang ada saat ini hanya sebagian kecil yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Untuk Dana Kelurahan, pengguna anggaran adalah Camat dan kuasa pengguna anggaran Lurah, dan bendaharawan kelurahan harus berstatus PNS.

“Bendaharawan kelurahan harus berstatus PNS yang di SK-kan Walikota untuk mengangkat bendahara kelurahan yang menangani dana kelurahan,"
kata Ajiep menjawab beberapa peserta yang menanyakan lambannya implementasi Dana Kelurahan.

Seharusnya Pemerintah Kota melalui Camat dan Lurah harus bersungguh-sungguh merealisasikan Dana Kelurahan yang bersumber dari pusat. Apalagi dananya sudah tersedia, tinggal direalisasikan.

"Belum terlambat, masih ada waktu. Dibutuhkan keseriusan Walikota, Camat dan Lurah untuk merealisasikan Dana Kelurahan ini," pungkas Ajiep menutup diskusi. (rk)