Arlan Saputra : Seharusnya Ada Keterwakilan Setiap Dusun di Pemilihan Anggota BPD

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai 'parlemen'-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Penjaringan Pemilihan BPD Kampung Baru, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara (Lutra), Arlan Saputra kepada media ini, Rabu (24/07/2019).

Bahwa anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Ketua panitia penjaringan BPD Kampung Baru, Arlan Saputra mengatakan, cara pemilihan calon anggota BPD kami serahkan pada setiap dusun memilih keterwakilannya dan dari setiap dusun ada calon BPD-nya.

"Seperti yang kami lakukan di Dusun Ponglumbaja ada 5 calon yakni, Astra Sirenden, Mustamin S, Syukur, Malleting, serta Ruben Rerung. Dan hasil pemilihan warga Dusun Ponglumbaja yang terpilih adalah Ruben Rerung," tutur Arlan Saputra.

Di Dusun Malombu ada 3 calon yakni Paulus Maliku, Nober Rombe, dan Jhonson, serta yang terpilih adalah Jhonson. Dan untuk keterwakilan perempuan ada 2 calon yakni Hapsah serta Nur Afni, dan yang terpilih adalah Hapsah.

"Jadi untuk Dusun Karawak ada 3 calon yakni, Anton, Urbanus Libbu dan Yunus Lita, hari ini Rabu (24/07/2019) mereka memilih wakilnya, sedang pada Kamis (25/07/2019) Dusun To' Bau ada 2 Calon yakni, Filipus Dada Sulo dan A.D Muslimin," jelas Ketua Penjaringan Pemilihan BPD Kampung Baru.(yustus)