Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir Mandek, Polisi Dinilai Tutup Mata

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah final, Trisal Tahir didiskualifikasi dari pencalonan Wali Kota Palopo karena menggunakan ijazah palsu. Namun, satu pekan lebih berlalu, kepolisian belum juga bergerak.

Trisal bukan figur biasa. Saat mendaftar dalam Pilkada Serentak 2024, ia mencatatkan harta hampir Rp1 triliun.

Sosok flamboyan ini kini justru dihadapkan pada dugaan pidana, bukan karena kekayaannya, melainkan karena manipulasi data pendidikan yang menyeretnya ke pusaran hukum.

"Semua unsur sudah terpenuhi, saksi fakta, saksi ahli, dan dokumen. Lalu, apa yang ditunggu polisi ?" kata Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, kepada media ini, Rabu, 16 April 2025.

Farid menilai aparat, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulsel, terlalu pasif. Padahal, menurutnya, indikasi pidana sudah terang-benderang.

Ia merujuk Pasal 263 dan 272 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sanksi atas penggunaan ijazah palsu.

"Ancaman hukumannya tak main-main, enam tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah," tukas Farid.

"Lambannya proses hukum ini berisiko. Bukti bisa hilang, keterangan saksi bisa berubah. Dan yang paling fatal, publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum," ujar Farid.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, belum membuahkan kejelasan. Dedi beralasan masih baru menjabat.

"Serah terima jabatan baru berlangsung 09 April lalu. Kami pelajari dulu kasusnya," ujarnya singkat.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak lurus, atau kembali tumpul ke atas ?, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)