Koordiv Teknis KPU Selayar : PPS Penentu Bisa Tidaknya Seseorang Menjadi Calon Bupati di Pilkada

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Bimbingan teknis (bimtek) verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tingkat PPS hari ketiga berlangsung Senin (29/06/2020) di Aula Kantor Camat Pasilambena.

Mengisi rangkaian materi dalam bimtek itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH secara detail menguraikan tentang peran dan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya seseorang menjadi calon bupati di Pilkada.

Andi Dewantara menyebut, PPS adalah penentu bisa tidaknya seseorang lolos menjadi calon bupati. Atas dasar itu, maka PPS diwajibkan menyelesaikan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal 12 Juli 2020.

Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual. PPK, tidak diperkenankan melakukan rekapitulasi diluar tanggal 13 Juli 2020.

"Pengawasan melekat akan diterapkan pada item verifikasi faktual yang dilaksanakan didalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari. Tetapi sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari," jelas mantan Koordiv Hukum KPU Kepulauan Selayar di era kepemimpinan Hasiruddin Yudisthira itu. (Andi Fadly)