SOROTMAKASSAR – MAKASSAR, Pemerhati pendidikan Sulawesi Selatan, Ahmadi Haruna, mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta untuk menampung calon peserta didik yang tidak tertampung di SMA dan SMK negeri di Kota Makassar. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi atas terbatasnya daya tampung sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Ahmadi mengatakan, hampir seluruh kuota di SMA dan SMK negeri di Makassar telah terisi. Sementara itu, jumlah pendaftar mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan kapasitas yang tersedia.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan jumlah maksimal peserta didik di tingkat SMA dan SMK sebanyak 36 orang dalam satu rombongan belajar sebagai upaya menjaga mutu proses pembelajaran.
Karena itu, Ahmadi menilai Dinas Pendidikan Sulsel perlu menggandeng sekolah-sekolah swasta yang memenuhi standar untuk menerima siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Menurut dia, sekolah swasta yang ditunjuk dalam skema kerja sama tersebut sebaiknya tidak membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik sehingga layanan pendidikan tetap dapat diakses secara gratis.
Ia juga menegaskan, sekolah swasta yang dilibatkan harus memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sekolah negeri, baik dari sisi ketersediaan tenaga pendidik, ruang belajar, maupun reputasi sekolah.
"Jadi, sekolah-sekolah swasta yang nantinya ditunjuk oleh Disdik Sulsel tersebut tidak memungut biaya kepada siswanya alias gratis," kata Ahmadi saat ditemui di Warkop Tuan Guru Disdik Sulsel, kawasan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ahmadi, kerja sama tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Hal itu sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, sementara negara berkewajiban membiayai penyelenggaraannya demi masa depan generasi penerus. (Hdr)