PP No 57/2021, Jadi Pintu Masuk Pengajaran Kurnas Bahasa Asing

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Baru saja pemerintah mengeluarkan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan ini mengatur tentang kurikulum nasional (kurnas), baik pendididkan dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.

Di dalamnya termuat salah satu kurnas pengajarn bahasa. PP sebelumnya memuat secara jelas tentang pengajaran kurnas tentang bahasa Indonesia, namun PP No. 57 Tahun 2021, hanya disebutkan pengajaran bahasa.

Menanggapi perubahan PP tersebut, Dr. Mas’ud Muhammadiah, M.Si. mengatakan, PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini bisa menjadi pintu masuk pengajaran bahasa asing karena tidak disebutkan secara jelas bahasa Indonesia, namun hanya menyebut bahasa, ungkap doktor bidang bahasa ini.

Lebih lanjut Wakil Rektor II Universitas Bosowa ini mengatakan, kehadiran PP No. 57 Tahun 2021 tentu menjadi acuan kementerian pendidikan dan akan diturunkan lagi ke tingkat penyelenggara pendidikan untuk dilaksanakan. Penyelenggara pendidikan tentu akan melaksanakan sesuai dengan persepsi masing-masing karena tidak jelas bahasa apa yang diajarkan.

“Bukan tidak mungkin ada yang menjadikan bahasa asing, seperti, bahasa Cina sebagai kurnasnya karena memang tidak disebutkan bahasa apa?,” tegas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat ini.

Lebih lanjutk doktor bidang bahasa Jurnalistik PPs-UNM ini mengatakan, bahasa adalah produk budaya dan budaya adalah produk manusia. Jadi bahasa adalah cermin kebudayaan manusia.

Jika bukan lagi bahasa Indonesia yang diajarkan maka dikuatirkan peserta didik alias putra Indonesia tidak lagi mengenal akar budayanya. Dan tentu akan menganggu ketahanan nasional kita di masa depan, tegasnya.

Ditanya komentarnya sehingga proses kurnas dalam PP No. 57 ini bisa hilang, Mas’ud Muhammadiah mengatakan, bukan hilang tetapi dihilangkan. Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan, jelasnya lagi.

“Jangan mendadak lupa, sebelumnya, Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, pelaksanaannya kemudian TKA tidak harus menguasai bahasa Indonesia untuk menjadi TKA di Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah ribuan TKA dari ras tertentu,” tambahnya.

Mas’ud Muhammadiah kemudian mengusulkan agar pemerhati pendidikan, pemerhati bahasa Indonesia, dan kementerian pendidikan tidak tinggal diam. PP No. 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini harus segera direvisi, tandasnya mengakhiri penjelasannya. (*/yahya)