Empat Calon Profesor Baru LLDIKTI IX Presentasikan Usulan Guru Besar Di Depan Majelis Sidang Dewan Etik Dosen

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sebanyak empat dosen LLDIKTI IX, calon profesor mengikuti presentasi usulan Guru Besar, di hadapan Tim Penyelaras pada Sidang Majelis Dewan Etik Dosen, LLDIKTI IX Kamis (25/02/2021) di Kantor LLDIKTI IX.

Keempat dosen itu yakni, Dr. Askar Taliang, MSi (Ketua STMIK Akba Makassar), Dr. I Wayan Kantun, MP (STITEK Balik Diwa), Dr. Ir. Josefine E.Latuperissa, MT (UKI Paulus Makassar), Dr. Ir. Hj Hadijah, MSi (Universitas Bosowa).

Dari empat calon profesor baru itu, tiga orang berstatus dosen tetap yayasan yakni, I Wayan Kantun, Josefine E. Latuperissa dan Hadijah, sedang satu orang berstatus Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX Sulawesi, Askar Taliang.

Sebelum para dosen itu melakukan presentasi, Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof. Dr. H. Ma'ruf Hafidz, SH, MH, mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan penguatan serta tidak untuk menghalangi.

"Selain itu untuk mencari dan memahami dan mencari jejak rekam etika dan akademik bagi calon Guru Besar," kata Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar ini.

Hal sama juga ditegaskan Prof. Dr. A. Muin Fahmal, SH, MH, presentasi berkas Guru Besar ini guna mengetahui rekam jejak akademik dan termasuk jurnal ilmiah yang jadi syarat khusus.

"Hasil dari sidang Majelis Dewan Etik LLDIKTI IX ini akan diteruskan kepada Kepala LLDIKTI IX untuk rekomendasi proses selanjutnya di Kemendikbud RI," kata Prof. A. Muin yang juga Ketua Tim I Penyelaras Presentasi Usulan Guru Besar LLDIKTI IX ini.

Kemudian, Ketua Tim II Penyelaras, Prof. Dr. A. Muhibuddin, MSi, mengatakan, presentasi ini untuk menilai etik perilaku, integritas, tata krama kehidupan kampus serta penilaian karya ilmiah.

Berikutnya, Sekretaris Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof. Dr. Eliza Meiyani, MSi, menegaskan, presentasi usulan Guru Besar ini yang perlu di perhatikan adalah karya karya ilmiah yang terpublikasi pada jurnal yang bereputasi dan masih berlaku jangka waktu jurnal tersebut.

"Seringkali ada jurnal bereputasi saat artikel terbit masih berlaku, tetapi saat hendak di gunakan jurnal tersebut sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Tim Penyelaras Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX yang mendengarkan presentasi usulan Guru Besar yakni: Prof. Dr. H. Ma'ruf Hafidz, SH, MH, Prof. Dr. A. Muin Fahmal, SH, Prof. Dr. Syamsul Ridjal, MSi, Prof. Dr. Mattalatta, MSi, Prof. Dr. A. Muhibuddin, MP, Prof. Dr. Eliza Meiyani, MSi, Prof. Dr. Hambali Thalib, SH, MH, Prof. Dr. Syaifuddin, MSi, dan Prof. Dr. Melantik Rompegading, SH, MH.

Presentasi serupa telah dilaksanakan Rabu (23/12/2020) di Kantor LLDIKTI IX. Ada lima dosen pengusul Guru Besar yakni; Dr. Joni Tandi, MKes, Apt dari STIFA Pelita Mas Palu, Dr. Dahliah, SE, MSi; Dr. Aryati, SE, MSi; Dr. Ir. H. Zakir Sabara, HW, ST, MT (UMI Makassar) dan Dr. Nursalam, MSi (Unismuh Makassar). (yahya)