Dalam Seminggu, Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dua kali dalam seminggu yakni pada 11 dan 15 Januari 2020 Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.

Adapun identitas ke-5 terduga pelaku diantaranya lelaki AI (20), DA alias Cupe (27), AY alias Ardi (35), IH (20), dan AB.

Kelima pelaku ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3,12 gram.

Selain barang bukti berbentuk sabu ada juga beberapa peralatan isap sabu, HP, dan dompet turut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa.

Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Gowa dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Gowa dibenarkan oleh Kasat narkoba AKP Maulud saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

"Umumnya para pelaku menggunakan modus rumah sebagai tempat transaksi dan sebagian lainnya ditangkap saat berkumpul dengan rekan-rekannya serta ada pula yang diciduk saat sementara menunggu konsumen dipinggir jalan dan ditempat yang gelap," ungkap Maulud.

Atas informasi dari warga serta sistem shokumon shitsumon yang mampu diterapkan dengan baik kemudian satu persatu terduga pelaku ditangkap lalu diamankan ke Polres Gowa.

Terpisah Kapolres Gowa saat dikonfirmasi pasca dilakukannya penangkapan terhadap para terduga pelaku mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja anggota Satuan Narkoba Polres Gowa.

"Tegas saya katakan kepada seluruh personil Satuan Narkoba untuk lakukan pengungkapan demi pengungkapan serta tangkap siapapun yang mencoba-coba bermain dengan narkoba ini," pungkas AKBP Boy Samola. (*dion)