Terpidana Korupsi Paulus Kobba Bayar Hukuman Tambahan Denda Rp 50 Juta di Kejari Tana Toraja


SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Kasus Korupsi Bantuan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2011 di Toraja Utara dengan terpidana Paulus Kobba penuhi pembayaran pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Uang pembayaran pidana denda Rp 50 juta  diserahkan langsung keluarga terpidana Paulus Kobba ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis 28 November 2019, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan yang diwakili Umarul Faruq selaku Plt Kasi Pidsus Kejari Tana Toraja.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua kepada wartawan mengatakan, uang pembayaran tambahan pidana denda tersebut dikembalikan ke negara. Setelah diterima dari keluarga terpidana, langsung disetor masuk ke rekening kas negara oleh bendahara Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan didampingi oleh keluarga terpidana Paulus Kobba.

Kasus korupsi yang menjerat Paulus Kobba terbukti terlibat dalam  penggunaan dana bantuan yang diperuntukan kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) berupa Hardware dan Software pada pembelajaran Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Toraja Utara. Paulus Kobba saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Toraja Utara.

Dalam persidangan terpidana terbukti melakukan kesalahan, dan akibat dari perbuatannya negara dirugikan mencapai Rp 121 juta yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1278 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 November 2017.

Terpidana korupsi Paulus Kobba masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Makale, Tana Toraja. (man)