Kapolres Gowa Rilis Pengungkapan Pelaku Kasus Pembunuhan di Biringbulu

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku seorang pria berinisial HS (50) pasca melakukan pembunuhan terhadap korban SA (40) yang terjadi di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Senin (11/11/2019) lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, SIK, MH didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar Press Conference, Senin (18/11/2019) siang.

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku pria berinisial HS (50) pasca pembunuhan pelaku kabur menuju rumah pribadinya untuk mengambil motor lalu pergi mengamankan diri di rumah anaknya selanjutnya menghubungi anggota Polres Gowa untuk dijemput pada hari Selasa (12/11/2019) sekira pukul 16.00 Wita,” jelas AKBP Boy F.S Samola.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat sengketa yang terjadi sejak 2016 dan korban sudah memperkarakan terkait lokasi yang dibeli pelaku sejak 10 tahun lalu dari adiknya (Boha) seharga Rp 6.000.000,-.

“Perkara lahan sudah dimediasi di kantor Polsek Biringbulu namun saat proses mediasi berjalan korban meninggalkan kantor Polsek tanpa alasan yang jelas,” tambah Kapolres.

Adapun modus pelaku dalam mekakukan aksinya yakni pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban hingga terputus dan memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil kepala korban lalu membuangnya sejauh 7 meter dari posisi tubuh korban.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 bilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, 1 buah alat sekop, dan 1 buah sabit.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya terus mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.

“Kami tetap mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas AKBP Boy.

Ungkapan belasungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola atas meninggalnya korban SA (40).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*rm)