DPO Terpidana Anwar Dg Massikki Akhirnya Tertangkap

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH akhirnya berhasil menangkap buronan atau DPO terpidana Andi Anwar Dg Pasikki yang sedang berada di Mekarsari, Pulomerak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten bersama keluarganya, pada Kamis (14/11/2019).

Andi Anwar Dg Pasikki masuk dalam daftar pencarian orang kurang lebih 3 tahun lamanya terkait tindak pidana korupsi kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2015.

Ditetapkan sebagai buron sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS tanggal 29 Agustus 2017.

"Andi Anwar Dg Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara," ujar Kasi Pidsus Juniardi Windraswara, SH, MH.

"Atas perbuatan pidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp.774.739.498,16 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah)," jelas Juniardi.

DPO terpidana Andi Anwar Dg Pasikki langsung diterbangkan dan dibawa oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya. (Ucok Haidir)