Kasasi Ditolak MA, Kejari Tana Toraja Langsung Jebloskan Yohana Sara Ritha ke Penjara

SOROTMAKASAR -- Tana Toraja.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja langsung menjebloskan terpidana kasus korupsi atas nama Yohana Sara Ritha ke penjara setelah permohonan kasasinya di tolak Mahkamah Agung (MA), Selasa (08/10/2019).

Terpidana Yohana dinyatakan terbukti melakukan korupsi terhadap proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Jembatan di poros Pangala – Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Toraja Utara.

Saat pekerjaan itu dilaksanakan, Yohana menjabat Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara dan juga bertindak selaku PPK pada proyek tersebut di tahun 2014.

Kajari Tana Toraja Jefri P. Makapedua, lewat Kasi Pidsus, Achmad Syauki yang ditemui wartawan mengatakan, terpidana (Yohana) sudah kita masukan ke Rutan Makale, Kelas IIB Makale, untuk menjalani hukuman yang diterima.

Ditambahkan, eksekusi dilakukan setelah permohonan terpidana melalui Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung RepubIik Indonesia. Putusan tersebut diterbitkan tanggal 28 Agustus 2019 dengan No. 2562 K/Pid.Sus/2019.

Berikut Salinan Amar Putusan MA :

1. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohonan Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja tersebut.

2. Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi II/Terdakwa Yohana Sara Ritha, SE, M.Si tersebut.

3. Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding pada pengadilan Tinggi Makassar Nomor 50/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tanggal 17 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor 108/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 26 Juli 2018 tersebut mengenai pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan menjadi sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Yohana Sara Ritha, SE, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (eman)