Dua Pelaku Penadah Motor Hasil Penipuan Diringkus Anggota Unit Jatanras Polres Maros


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Dua lelaki dengan identitas Rustam (26) dan Syamsuddin (37) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penadahan motor hasil penipuan, berhasil diringkus anggota Unit Jatanras Polres Maros, Senin (12/07/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wita di Lingkungan Lassang, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kedua warga Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep ini diamankan anggota Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin Aiptu Jusman Mattu, atas dugaan melakukan penadahan barang hasil penipuan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi DD 2286 HO.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa tindak pidana penipuan sepeda motor Yamaha Vixion itu sendiri terjadi pada Sabtu (03/08/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di depan Pesantren Istiqoma Maccopa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/286/VIII/SPKT Res Maros.

Usai diringkus bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, kedua tersangka pelaku penadahan barang hasil penipuan ini selanjutnya digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (im/jw)