Jumras : Saya Siap Hadapi Gubernur di Pengadilan, Seharusnya Nurdin Abdullah Yang Minta Maaf


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Jumras, mantan Kepala Dinas Marga dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel yang diancam akan dipenjarakan oleh Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel, menyusul penjelasan Jumras di sidang Hak Angket DPR, menolak meminta maaf dan menanggapi ancaman dipenjarakan tersebut dengan rileks dan santai.

“Silahkan beliau punya hak, biar di pengadilan semuanya makin jelas dan hakim menvonis apakah keterangan saya di forum Hak Angket DPRD Sulsel itu, benar atau bohong,” tutur Jumras seraya menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf.

Sementara Ketua Panitia Hak Angket Kadir Halid mengatakan, semua nara sumber yg dipanggil forum sidang Hak Angket dilindungi UU. “Jadi gak bisa seenaknya pak Gubernur memenjarakan nara sumber Hak Angket,” tukas Kadir Halid.

Jumras lalu menegaskan, dirinya menolak meminta maaf kepada Gubernur. Pertama, tutur Jumras, yang memfitnah dan menuduh Gubernur adalah Anggu, Feri dan Sumardi kakak Wagub yang kini Kadispenda Pemprov Sulsel. 

Sebab Anggu yang bilang dia bersama Feri sudah membantu Rp 10 miliar biaya kampanye pak Gubernur Nurdin Abdullah di Pilkada kemarin. 

“Dan omongan Anggu itu kemudian dibenarkan oleh Sumardi, sehingga Sumardi meminta saya memberikan proyek jalan itu ke Anggu dan Fery,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Jumras, silahkan Gubernur membawanya ke meja hijau untuk memenjarakan dirinya. “Pak Guberur bersabar saja, karena vonis Hakim nantinya, akan menentukan siapa yang akan meminta dan memberi maaf,” kata Jumras dengan nada santai.

Meski demikian, Jumras sempat bernada tinggi, bahwa seharusnya Gubernur Nurdin Abdullah yang meminta maaf ke dirinya, karena telah menuduh dan memfitnahnya menerima suap dari kontraktor, sehingga  menolak memberikan 3 proyek jalan ke Anggu dan Feri yang oleh keduanya memintanya atas nama Gubernur Nurdin Abdullah. 

“Pokoknya, saya siap dan saya menunggu panggilan pengadilan atau Polisi. Saya siap hadapi pak Gubernur di Pengadilan,” tantang Jumras. (*)