SOROTMAKASSAR -- Maros.
Kedapatan memiliki 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, seorang pelajar atas nama lelaki Muhammad Isra alias Isra (18) diringkus aparat kepolisian dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irvan Arfandi bersama Dantim Opsnal Bripka Fian Donald, SH.
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang beralamat Dusun Cindranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros ini ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (19/06/2019) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros saat melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka Muhammad Isra, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,45 gram.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu itu, petugas juga menyita 1 unit motor Honda Beat warna pink. Dan berdasarkan hasil interogasi, Muhammad Isra mengaku memperoleh narkotika dari seseorang lelaki berinisial WD yang tinggal di daerah Gotong Kota Makassar.
Kini tersangka bersama barang buktinya diamankan di Kantor Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)