SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Biadab, kata ini mungkin pantas dilontarkan kepada lelaki RS (44). Pasalnya, dalam suasana bulan suci Ramadan, pria itu tega mencabuli keponakannya sendiri, perempuan CL (12) di sebuah kebun.
Perbuatan terkutuk yang menyetubuhi keponakan sendiri yang masih dibawah umur ini, mengakibatkan sang paman terpaksa dijebloskan ke penjara.
Peristiwa memalukan ini terjadi pekan lalu, Minggu (12/05/2019) di sebuah kebun yang terletak di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Lelaki RS yang kini mendekam di kamar tahanan Polsek Masamba, diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri, saat keduanya pergi mencari kayu bakar di sebuah kebun di Desa Lapapa.
Kapolsek Masamba AKP H. Jufri kepada media ini, Sabtu (18/05/2019) menyampaikan, atas laporan warga setempat, sang paman yang berdomisili di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara itu, disergap dan diringkus aparat kepolisian di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Masamba mengisahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban dengan parang dan akan dibunuh jika tak mau melayani nafsu biologisnya.
Perbuatan bejat sang paman diketahui sudah terjadi sebanyak dua kali. Hal ini terungkap setelah korban menceriterakan kisah tragis yang dialaminya kepada tetangganya yang kemudian melaporkan ke Polsek Masamba.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli dengan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yustus)