SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Kepolisian Resort (Polres) Sinjai, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sinjai.
Hal ini diungkapkan perwira menengah tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/05/2019). Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa Lammatti Riawang Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, atas dugaan terdapat penyimpangan ADD tahun 2017/2018 di desa itu.
”Ada penyelewengan kewenangan dan pelanggaran hukum pada pelaksanaan ADD di Desa Lamatti Riawang. Ini kita masih bekerja menuntaskannya,” katanya.
Dijelaskan Noorman, dugaan penyimpangan ADD yang dimaksud salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan yang tidak jelas serta adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara sebelum menetapkan tersangkanya.
”Desanya dulu, kita masih belum ada nama yang disebut sebagai tersangka, apakah Kepala Desanya, Bendaharanya, atau pekerjanya dan sebagainya. Tunggu saja nanti,” ketus Noorman.
Sebelumnya di tahun 2018 lalu, mantan Kepala Desa Pasimarannu A. Fajar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ADD. Kini, A. Fajar di vonis bersalah oleh pengadilan dengan kurungan penjara 32 bulan atau 2,8 tahun. (AaN)