Empat Pelaku Curas Diringkus Personil Resmob Panakukkang dan Timsus Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadahnya, berhasil diringkus personil Resmob Polsek Panakukkang bersama Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Jumat (10/05/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.

Empat pelaku curas dan curanmor itu, yakni lelaki Muhammad Hasrul alias Acculu (15) warga Jln Perintis Kemerdekaan BTN Wesabe, Kampung Parang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan lelaki Andi Syahri alias Syahri (20) beralamat Jln dr. Leimena Lorong 45 Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Kemudian, lelaki Muhammad Hidayat alias Dayat (21) berdomisili Jln Perintis Kemerdekaan No.20 Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan lelaki Samsul Alam alias Pitung (25) bertempat tinggal Jln Rappocini Raya, Inspeksi Kanal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sedangkan seorang penadah barang hasil kejahatan yang turut diamankan aparat kepolisian, yakni lelaki Alim Syahraja alias Alim (33) seorang tukang ojek yang berkediaman di Jln Maros, Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Para tersangka pelaku curas dan curanmor yang sudah berkali-kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Makassar dan Kabupaten Gowa ini, dibekuk personil Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga dengan diback-up anggota Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB.

Kronologis penangkapan para tersangka berawal dari laporan informan tentang pelaku Muhammad Hasrul sedang berada di Daya, Kecamatan Biringkanaya. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya serta dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti HP hasil kejahatannya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke pelaku lainnya dan berhasil diamankan di tempat-tempat berbeda, yakni Andi Syahri, Muhammad Hidayat dan Samsul Alam. Kemudian pada pukul 02.00 Wita anggota Resmob Panakukkang dan Timsus Polda Sulsel membawa mereka untuk pengembangan penunjukkan TKP dan pencarian barang bukti.

Namun, saat dilakukan pengembangan, keempat tersangka mencoba memanfaatkan situasi dengan melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Seketika itu juga, anggota polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tapi mereka tak menghiraukannya.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan para tersangka. Tembakan timah panas pun dilayangkan ke bagian betis kaki keempat tersangka, dan selanjutnya membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.

Keempat pelaku curas dan curanmor beserta seorang penadah yang berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti yang disita dari tangan mereka, kemudian dibawa ke Mako Polsek Panakukkang dan ada juga yang diserahkan ke pihak Reskrim Polres Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut. (ht/jw)