Tim Jatanras Polres Maros Bekuk Pelaku Curanmor dan Amankan Sembilan Unit Motor

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil membekuk 3 (tiga) tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Jumat (03/05/2019) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Manarang, Desa Tukamaseang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Selain meringkus ketiga tersangka curanmor, aparat kepolisian juga mengamankan seorang tersangka penadah dan berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) unit sepeda motor berbagai merek serta senjata tajam badik dan kunci letter T. Motor-motor yang diamankan itu merupakan hasil curian mereka di wilayah hukum Polres Maros.

Ketiga tersangka pelaku curanmor masing-masing Bakri Dg Tojeng (32) beralamat Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Muh. Saldi (20) beralamat Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Muh. Ali Haeruddin (19) beralamat Kampung Batangloe, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.



Sedangkan tersangka penadah hasil curian adalah Fandi Dg Situju (44) beralamat Dusun Pokanga, Desa Pikata, Kabupaten Jeneponto. Para tersangka pelaku curanmor dan penadah serta barang buktinya langsung diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros guna penyidikan lebih lanjut.



Selanjutnya pada Sabtu (04/05/2019) malam sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Tim Jatanras Polres Maros melakukan penunjukan TKP dengan membawa Basri dan Fandi Dg Situju. Namun di perjalanan kedua tersangka memberontak dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.

Karena tersangka tak mengindahkan tembakan peringatan itu, akibatnya polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke bagian betis kiri dan kanan pelaku, lalu menbawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (im/jw)