Ex Pengurus BUMDes Lolah Satu Ditantang Kembalikan Dana Simpan Pinjam

SOROTMAKASSAR -- MINAHASA, Kejari Minahasa akan memanggil tiga eks pengurus BUMDes Lolah Satu terkait komitmen pengembalian dana simpan pinjam. Tiga eks pengurus BUMDes Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, sebelumnya memenuhi undangan klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada 6 Agustus 2026 lalu.

Klarifikasi tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan belum dipertanggungjawabkannya keuangan usaha simpan pinjam BUMDes Lolah Satu.

Dalam pertemuan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minahasa, ketiga eks pengurus menyampaikan komitmen untuk mengembalikan sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab mereka saat menjabat.

Mereka berkomitmen menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak 6 Agustus 2026.

Ketiga eks pengurus tersebut masing-masing berinisial NL, LW, dan SS. Saat menjabat, NL bertugas sebagai ketua, LW sebagai sekretaris, sedangkan SS sebagai bendahara.

Dalam klarifikasi tersebut, salah satu eks pengurus mengakui masih terdapat sisa uang setoran dari usaha simpan pinjam yang belum dipertanggungjawabkan. Uang tersebut, menurut pengakuan dalam pertemuan itu, masih berada dalam penguasaan pribadi.

Pegiat antikorupsi, Darwin Najoan, meminta Kejari Minahasa mengambil langkah tegas apabila komitmen pengembalian dana tersebut belum direalisasikan.

“Harus dipertanggungjawabkan. Kecil atau besar, itu tetap uang negara yang harus diketahui masyarakat secara transparan pertanggungjawabannya,” kata Darwin, Rabu (7/10/2026).

Menurut Darwin, para eks pengurus BUMDes telah memberikan klarifikasi kepada Kejari Minahasa dan menyatakan komitmen mengembalikan sisa dana usaha simpan pinjam.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut apabila pengembalian belum dilakukan sesuai komitmen.

“Saya minta kepada Kejari Minahasa agar segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Hukum Tua Lolah Satu, Levina Item, mengatakan pihaknya belum menerima tindak lanjut dari eks pengurus BUMDes terkait pengembalian dana tersebut.

“Sampai saat ini belum ada menerima tindak lanjut dari mereka,” ujar Levina.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minahasa, Devis Lele, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan memanggil eks pengurus BUMDes Lolah Satu.

“Akan dipanggil untuk cek perkembangannya,” kata Devis.

Kejari Minahasa selanjutnya akan mengecek perkembangan realisasi pengembalian dana tersebut. (*)