SOROTMAKASSAR —- MAKASSAR, Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan kembali digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba hanya dalam kurun waktu 1 hingga 10 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang diamankan polisi. Barang bukti yang disita juga terbilang besar, terdiri atas 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026). Ia didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto, S.I.K., M.H.
Menurut Didik, dari 12 laporan polisi yang ditangani, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti dan modus pengungkapannya.
Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026. Polisi bergerak di tiga lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SY diamankan.
Dari tangan SY, petugas menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.
Pengungkapan berlanjut sehari kemudian. Pada 5 Agustus 2026, petugas kembali bergerak di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, tiga orang berinisial MA, GB dan ZZ diamankan. Polisi menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis dari tangan para pelaku.
Didik menyebut jumlah barang bukti cairan sintetis tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.
Ia menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, pungkas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. (Hdr)