SOROTMAKASSAR - PINRANG.
Tim kuasa hukum Faridah Ambo Tang yang dipimpin oleh Andi Salim Agung, SH, C.LA, resmi mengadukan oknum penyidik Polres Pinrang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Langkah hukum ini diambil menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan milik kliennya di wilayah Kabupaten Pinrang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan ke Polda Sulsel tersebut dilakukan lantaran pihaknya mencium adanya indikasi kuat ketidakprofesionalan penyidik saat menangani laporan awal yang mereka layangkan ke Polres Pinrang.
“Kehadiran kami hari ini bertujuan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Pinrang. Kami mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam mengusut perkara ini,” ungkap Andi Salim Agung kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Andi Salim menerangkan, sengketa ini bermula dari dugaan penguasaan lahan milik Faridah Ambo Tang secara paksa oleh pihak lain. Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 4 Januari lalu, pihaknya justru mendapati kejutan berupa penerbitan SP2HP Model A2 yang menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dihentikan.
“Kasus kami ditutup secara sepihak. Hal ini tentu memicu keraguan mendalam terkait integritas dan profesionalisme penyidik yang menangani perkara,” tegasnya.
Pihak pelapor secara khusus menyeret nama seorang warga bernama Lambolong, yang diduga kuat telah menguasai lahan tersebut secara beritikad tidak baik. Berdasarkan kesaksian para tokoh masyarakat setempat dan penelusuran rekam jejak historis, Lambolong diklaim sama sekali tidak memiliki riwayat atas penguasaan lahan tersebut.
“Keterangan dari para tokoh masyarakat, salah satunya Haji Halide, menyimpulkan bahwa sejak era 1980-an, nama Lambolong tidak pernah tercatat maupun terlihat mengolah tanah di lokasi tersebut,” papar Andi Salim.
Tak hanya itu, keabsahan kepemilikan Lambolong atas objek sengketa tersebut turut dipertanyakan. Berdasarkan pengakuannya, Lambolong mengklaim memperoleh tanah itu melalui mekanisme jual beli dari seseorang bernama Andi Wawan alias Andi Djupri.
“Padahal, klien kami tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun sejak pertama kali mendudukinya. Semestinya penyidik mengejar keberadaan Andi Wawan untuk membedah legalitas peralihan hak itu,” ia menambahkan.
Langkah penyidikan Polres Pinrang saat menggelar Peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 2 Mei 2026 lalu juga tak luput dari sorotan. Pihak kuasa hukum menilai proses tersebut sarat kejanggalan, salah satunya karena tidak dibekali berita acara resmi di lapangan.
“Kami memandang peninjauan lokasi tersebut cacat hukum, baik dari aspek administrasi maupun prosedur formil. Penyidik seharusnya menyertakan berita acara resmi dan menghadirkan seluruh pihak terkait demi transparansi fakta,” cetusnya.
Ia menegaskan, agenda penting seperti cek lokasi semestinya turut menggaet instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparatur pemerintah kelurahan dan kecamatan agar data pertanahan yang didapat teruji validitasnya.
Merespons ketimpangan ini, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Pinrang untuk turun tangan memberikan perhatian khusus agar penegakan hukum di wilayahnya berjalan adil dan profesional.
“Kami meminta Kapolres Pinrang bersikap tegas. Kami ingin membuktikan apakah pimpinan mengetahui kejanggalan ini atau justru terjadi pembiaran atas ketidakprofesionalan anggotanya di lapangan,” pungkas Andi Salim.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Polres Pinrang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi mengenai aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke Propam Polda Sulsel tersebut. (*)