SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Ismail, menuding penggusuran permukiman dan lahan garapan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung secara represif dan melibatkan aparat gabungan. Menurut dia, pengosongan lahan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismail dalam konferensi pers Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Koalisi menilai penggusuran dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga," ujar Ismail.
Ia melanjutkan, koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah petani dibongkar dalam operasi tersebut. Selain itu, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat, sementara sekitar 30 orang disebut terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
Menurut Ismail, tindakan kekerasan juga dialami pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan. Mereka menilai perlakuan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Ismail juga menyebut proses pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026). Aparat, menurut mereka, kembali membongkar sisa bangunan dan tempat berteduh yang didirikan warga di sekitar musala.
Atas kondisi tersebut, Koalisi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
Persoalkan Dasar Hukum HPL
Dalam kesempatan yang sama, kata Ismail, koalisi turut mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar pengosongan lahan.
"Mereka menyatakan para petani telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1998. Menurutnya, penerbitan HPL pada 2024 dilakukan tanpa proses yang transparan serta tanpa melibatkan masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan secara fisik," ucap perwakilan
Ismail juga menerangkan, koalisi juga mempersoalkan mekanisme konsinyasi uang santunan yang ditempuh pemerintah daerah. Menurut mereka, mekanisme itu tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tambahnya, koalisi mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan damai. Namun, rekomendasi itu, menurut Koalisi, tidak dijalankan.
Desak Penghentian Penggusuran
Ismail menjelaskan, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian seluruh penggusuran paksa, penarikan aparat keamanan dari lokasi konflik, evaluasi terhadap status PSN PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan pemantauan sekaligus memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
"Konflik lahan di Dusun Laoli telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sengketa agraria yang menyita perhatian publik di Kabupaten Luwu Timur," terang perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Warga mengklaim, tambah Ismail, telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Perbedaan klaim penguasaan lahan tersebut kemudian memicu rangkaian penolakan, aksi protes, hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 30 Juli 2026, tandas M. Ismail.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak kepolisian, maupun PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terkait berbagai tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers tersebut. (Hdr)