SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulfikar mengungkapkan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar menangkap terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Irfandi alias Ippang, saat berjualan bakso di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan dipimpin Sulfikar bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Asrini As’ad. Turut terlibat dalam operasi tersebut personel intelijen Andi Chaerul Fahmi, staf intelijen Rusdi dan Bayu, serta staf pidana umum Putra dan Fitrah. Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Menurut Sulfikar, Irfandi merupakan terpidana perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Sebelum dilakukan penangkapan, ungkap Sulfikar, jaksa penuntut umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sekaligus perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Sulfikar menyebutkan, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif selama sekitar sepekan. Tim intelijen melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sehari-hari terpidana, termasuk di sekitar tempat tinggalnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemantauan itu, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Irfandi yang sedang bekerja sebagai penjual bakso. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan sesuai prosedur.
Fikar sapaan akrab Kasi Intel menegaskan, Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penegakan dan kepastian hukum.
Setelah diamankan, kata dia, Irfandi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa pidananya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum. Setiap upaya menghindari proses hukum, menurut kejaksaan, akan tetap ditindak secara profesional, humanis, dan terukur, tegas Sulfikar. (Hdr)