"Harus Berdarah Dulu Baru Diproses?" Nestapa Warga Malakaji yang Laporannya Ditolak Polres Gowa

SOROTMAKASSAR - GOWA, Harapan Hj. Nafisah untuk berlindung di bawah payung hukum berujung pada kekecewaan mendalam. Warga Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa ini harus menelan pil pahit lantaran laporan polisinya ditolak oleh Polres Gowa, padahal ia baru saja mengalami intimidasi mencekam yang merampas rasa aman diri dan keluarganya.

Kepada awak media, Hj. Nafisah membeberkan kronologi mencekam yang menimpanya pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, tepat di rumahnya sendiri di Kelurahan Malakaji.

Suasana tenang di rumahnya mendadak pecah saat dua orang berinisial DM dan H, yang mengaku sebagai keluarga dari korban sebuah kasus penikaman, datang melabrak. Tanpa bukti yang jelas, mereka langsung menuding Hj. Nafisah sebagai dalang di balik aksi penikaman yang sempat menghebohkan wilayah Kecamatan Tompobulu tersebut.

"Mereka mengintimidasi saya di rumah sendiri dan menuduh saya terlibat dalam penikaman itu. Padahal, status saya sama sekali bukan tersangka," cetus Hj. Nafisah dengan nada getir.

Ia menegaskan, tuduhan tersebut sangat salah sasaran. Pasalnya, pelaku utama penikaman yang sebenarnya sudah diringkus dan ditahan oleh polisi, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/196/V/Res.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan sejak 3 Mei 2026 lalu.

Bukan sekadar tudingan miring, Hj. Nafisah juga diancam akan "dimassa". Ketakutannya kian memuncak karena saat itu rumahnya tidak hanya disatroni oleh kedua orang tersebut, melainkan juga dikepung oleh kerumunan warga yang mulai menyemut di pekarangan.

"Di dalam rumah saya ditekan, di luar rumah massa sudah berkumpul. Saya benar-benar ketakutan karena nyawa saya terancam akan diamuk massa," kenangnya dengan raut cemas.

Beruntung, situasi yang nyaris lepas kendali itu berhasil diredam setelah Kanit Reskrim Polsek Tompobulu sigap datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi dan menstabilkan keadaan.

"Saya baru bisa bernapas lega setelah ada bantuan dari Pak Kanit Reskrim Polsek Tompobulu," akunya.

Demi mendapat keadilan dan jaminan keselamatan yang lebih pasti, sore harinya sekitar pukul 17.00 WITA, Hj. Nafisah langsung bertolak menuju Markas Polres Gowa untuk resmi melaporkan ancaman tersebut.

Sayangnya, niat baik untuk mencari perlindungan hukum itu justru membentur tembok tebal.

"Saya jauh-jauh datang ke Polres Gowa karena ketakutan dan butuh perlindungan. Tapi, laporan saya justru ditolak mentah-mentah," keluhnya kecewa.

Alasan penolakan dari petugas piket malam itu pun terasa menjanggal di hatinya; peristiwa yang dialaminya dianggap belum memenuhi unsur pidana hanya karena belum ada darah yang tumpah atau barang yang hancur.

Hj. Nafisah menuturkan bahwa petugas berdalih, sebuah laporan baru bisa diproses hukum jika sudah terjadi aksi pemukulan (penganiayaan) atau ada fasilitas rumah yang dirusak (perusakan).

"Kata petugasnya, kalau saya dipukul baru namanya penganiayaan, kalau rumah dihancurkan baru masuk perusakan. Sementara intimidasi yang saya alami dianggap bukan masalah hukum," tirunya meratapi regulasi tersebut.

Penjelasan kaku itu jelas menggores hati Hj. Nafisah. Baginya, ancaman psikologis yang ia terima sudah lebih dari cukup untuk menghancurkan ketenangan hidupnya bersama keluarga.

"Saya dan anak saya yang baru berumur 11 tahun sekarang trauma berat. Kami ketakutan setengah mati dan merasa tidak aman lagi tinggal di rumah sendiri," keluhnya lirih.
Ironisnya, ini adalah kali kedua Hj. Nafisah pulang dengan tangan hampa dari Polres Gowa. Jauh sebelum kasus ini, tepatnya pada 13 Mei 2026, ia juga pernah mendatangi tempat yang sama untuk mengadukan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Namun setali tiga uang, aduan pertamanya itu pun menguap begitu saja tanpa pernah naik ke meja laporan resmi seperti yang ia harapkan.

Kasus yang menimpa Hj. Nafisah ini pun memantik diskusi hangat publik terkait hak mendasar warga negara dalam mengadu ke aparat penegak hukum.

Jika menilik regulasi, Pasal 108 ayat (1) KUHAP secara gamblang menjamin bahwa siapapun yang mengalami, melihat, atau menjadi korban dugaan tindak pidana memiliki hak mutlak untuk melapor kepada penyidik atau penyelidik.

Tak hanya itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi juga menegaskan kewajiban anggota Polri untuk melayani masyarakat secara profesional, tanpa boleh mengabaikan laporan atau permohonan bantuan sekecil apa pun.

Kendati demikian, polisi memang dibekali kewenangan untuk melakukan 'screening' atau penilaian awal terhadap setiap aduan demi memilah mana perkara yang murni pidana dan mana yang bukan.

Oleh sebab itu, kebenaran mengenai apakah penolakan laporan Hj. Nafisah sudah sesuai SOP atau justru menyalahi prosedur, kini sepenuhnya memerlukan klarifikasi resmi dari internal Polres Gowa.

Padahal dalam prinsip hukum humanis, rasa aman adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Setiap tindakan yang memicu ketakutan, trauma psikologis, hingga ancaman fisik seharusnya menjadi alarm bagi aparat untuk segera turun tangan.

Sebagai bahan evaluasi, instansi kepolisian sebenarnya bisa membedah kasus ini menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/tekanan psikologis, Pasal 336 KUHP terkait ancaman kekerasan, atau Pasal 167 KUHP mengenai aksi masuk pekarangan rumah tanpa izin.

Meski pada akhirnya, penentuan pasal dan pemenuhan unsur pidana tetap menjadi hak prerogatif penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang dikumpulkan di lapangan.

Bagi Hj. Nafisah, esensi hukum yang ia cari bukan menunggu tubuhnya terluka fisik terlebih dahulu, melainkan bagaimana negara hadir saat mental dan ruang amannya dihancurkan oleh intimidasi.

"Saya tidak muluk-muluk, saya cuma butuh perlindungan hukum dan keadilan yang adil. Saya ingin kepastian agar bisa hidup tenang lagi," tegasnya.

Kecewa dengan respons di tingkat resort, Hj. Nafisah menyatakan tidak akan menyerah dan berencana membawa kasus intimidasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mapolda Sulawesi Selatan.

Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, pihak Polres Gowa masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan laporan Hj. Nafisah pada 2 Juni kemarin maupun aduan tertanggal 13 Mei lalu.

Demi keberimbangan informasi, pihak redaksi tetap membuka karpet merah bagi Polres Gowa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rs)