Konstruksi Rapuh hingga Hak Rakyat Dirampas : Sengkarut Kasus Dana Desa Asemraja Sampang Masuk Meja Hijau KPK

SOROTMAKASSAR - SAMPANG, Dugaan skandal penyelewengan dana desa dan praktik penghalangan proses hukum (obstruction of justice) mencuat di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga setempat, H. Moh. Huzaini, resmi melayangkan pengaduan berlapis ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menuntut pengusutan tuntas atas kerugian massal warga, karut-marut administrasi, serta indikasi perlindungan hukum terhadap oknum pejabat.

Laporan resmi bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut merupakan dokumen penguat dari aduan terdahulu yang dikirim pada November 2025. Dalam berkas setebal puluhan halaman itu, dipaparkan bukti-bukti keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa bernama Rahmat, yang dituding melarikan uang warga namun hingga kini belum tersentuh hukum, meski sudah mengakui perbuatannya dalam forum mediasi resmi.

"Kami meminta kehadiran negara. Jika pengawas di tingkat daerah mandek dan tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka KPK harus turun tangan," ujar Huzaini kepada awak media, Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan urusan personal, melainkan upaya membongkar bobroknya sistem pengawasan anggaran yang diduga terjadi secara meluas di 14 desa se-Kecamatan Jrengik.

Selain ke KPK, laporan ini juga ditembuskan ke BPK, BPKP, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pengadu membawa 10 bukti kuat, mulai dari berita acara mediasi, dokumen RKPDes/APBDes 2024–2025, hingga rincian kerugian riil masyarakat.

Bobroknya Administrasi & Indikasi Camat Pasang Badan

Huzaini membeberkan fakta terbaru mengenai pemanggilan dirinya oleh Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026. Pertemuan tersebut dinilai janggal dan terkesan sengaja membatasi masalah. Camat Jrengik, Khoirul Anam, mangkir tanpa alasan resmi. Selain itu, Inspektorat dinilai tebang pilih karena hanya mau memeriksa masalah pinjaman uang pribadi, tetapi mengabaikan dugaan pelanggaran jabatan dan tindakan menghalangi keadilan oleh sang Camat.

"Sistem administrasinya sangat kacau. Inspektorat mengeluarkan dua surat, tetapi surat perintah untuk saya diabaikan, sedangkan surat undangan untuk Camat malah keliru diserahkan kepada saya. Akibatnya, saya tidak bisa membawa dokumen pembuktian secara lengkap saat diperiksa," kata Huzaini.

Rincian Kerugian Warga dan Pembangunan Asal-asalan

Berdasarkan dokumen aduan, mantan Pj Kades Asemraja, Rahmat, diduplikasi melakukan dua pelanggaran berat yang diakui di depan aparat Polsek dan Koramil pada Januari 2026 lalu:

* Menggunakan uang pribadi warga sebesar Rp20.000.000 untuk membiayai proyek jalan desa (bukan dari APBDes).

* Melakukan penipuan bermodus pengurusan bantuan traktor pertanian dengan total kerugian warga mencapai Rp102.000.000 (korban atas nama Mudebbir, Tukina, Pandi, dan Rofiih).

Anehnya, Rahmat sempat ditahan polisi untuk kasus lain lalu dibebaskan karena 'kurang bukti', sementara kasus penipuan terhadap warga terkesan didiamkan. Huzaini menuduh Camat Jrengik sengaja melindungi pelaku dengan cara menolak membuat berita acara mediasi, menggagalkan Musyawarah Desa, serta menyembunyikan dokumen autentik.

Tak hanya itu, proyek pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih senilai Rp1,6 Miliar di desa tersebut juga ditemukan menyalahi aturan fisik konstruksi. Tiang baja yang digunakan hanya berukuran WF 150—di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mensyaratkan minimal WF 200—sehingga bangunan tersebut rawan roboh dan mengancam keselamatan warga. Proyek ini pun tidak terdaftar dalam APBDes serta melibatkan kontrak ilegal di luar kewenangan desa.

Pelanggaran Hukum Ganda: Secara Tertulis dan Nilai Keadilan

Melalui analisis hukum yang dilampirkan dalam laporannya, Huzaini menegaskan kasus di Kecamatan Jrengik ini adalah bentuk "pelanggaran ganda mutlak".

1. Melanggar *Black Letter of Law (Hukum Positif): Menabrak UU Perkoperasian karena mengambil alih hak pengurus koperasi, melanggar UU Bangunan Gedung terkait spesifikasi SNI, serta memenuhi unsur UU Tipikor karena merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

2. Melanggar Hukum Ligeraning (Filsafat Hukum): Menghancurkan hakikat hukum progresif. Hukum yang harusnya menyejahterakan dan melindungi nyawa manusia, justru diputarbalikkan menjadi tameng kekuasaan untuk melindungi koruptor.

Huzaini mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih agresif jika aparat penegak hukum lambat merespons aduan ini.
"Jika laporan kami digantung atau mengalami penundaan yang tidak sah (undue delay), berdasarkan Pasal 77A KUHAP, kami memiliki hak mutlak untuk melayangkan gugatan Praperadilan terhadap kepolisian ke Pengadilan Negeri," pungkasnya. Warga berharap instansi penegak hukum bertindak objektif demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia. (Ch)