SOROTMAKASSAR - MAKASSAR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi dilibatkan dalam penanganan trauma yang dialami MA (21). Mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini merupakan korban penyekapan serta pemerkosaan yang terjadi di Kota Makassar.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum menegaskan bahwa perlindungan fisik dan pemulihan psikologis korban kini menjadi prioritas utama demi mempercepat kesembuhannya. Pernyataan tersebut disampaikan Zainal setelah mengunjungi korban di asrama mahasiswi Kaltara yang berlokasi di Jl. Bonto Langkasa, Makassar, Kamis (14/5/2026) malam.
"Syukurlah saya punya kesempatan bertemu langsung dan menyuntikkan semangat kepada korban agar tidak terus terbelenggu dalam traumanya," ungkap Zainal kepada para jurnalis seusai bermain futsal di Lapangan Karsa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (15/5/2026) malam.
Mantan Wakapolda Kaltara ini juga mengaku telah menginstruksikan komunitas mahasiswa asal Kalimantan Utara di Makassar untuk segera berkoordinasi dengan LPSK. Langkah ini diambil agar korban mendapatkan proteksi khusus dan tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.
"Saya sudah meminta ketua kerukunan mahasiswa Kaltara di sini untuk bersinergi dengan LPSK supaya korban benar-benar mendapatkan pendampingan yang intensif," tuturnya.
Bukan cuma fokus pada aspek psikologis korban, Zainal juga mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat meringkus sang pelaku.
Ia bahkan telah menemui Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, secara langsung guna memantau perkembangan kasus ini. "Saya memohon kepada Bapak Kapolda agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelakunya langsung ditangkap," tegasnya.
Zainal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara tidak akan tinggal diam dan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal bergulirnya kasus ini hingga ke meja hijau.
"Kami juga menyediakan lawyer. Perwakilan mahasiswa Kaltara di Makassar pun terus membangun koordinasi dengan Polsek Tamalate, Polrestabes, hingga Polda," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang mahasiswi berprestasi yang tengah menempuh pendidikan lewat jalur beasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar.
Zainal menceritakan, korban awalnya berniat mencari pekerjaan paruh waktu sekadar untuk menambah uang saku dan menopang biaya hidupnya selama merantau.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Kaltara telah menyalurkan bantuan materi sekaligus memfasilitasi keberangkatan orang tua korban dari kampung halaman menuju Makassar.
"Jika tidak ada kendala, esok hari orang tua korban dijadwalkan tiba di Makassar dengan seluruh akomodasi yang ditanggung oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Berkaca dari tragedi memilukan ini, Zainal mengimbau seluruh mahasiswa asal Kaltara agar lebih selektif dan waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang berseliweran di jagat maya.
"Kami meminta semuanya untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi di media sosial. Korban dalam kasus ini sayangnya terperangkap tipu daya lowongan kerja palsu di medsos," imbaunya.
Sebelum petaka itu terjadi, MA diduga kuat terjebak aksi penyekapan setelah merespons sebuah tawaran kerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) yang ia temukan di Facebook.
Korban kemudian digiring ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Rumah tersebut ternyata sengaja disewa oleh pelaku selama tiga hari, terhitung sejak 8 hingga 10 Mei 2026.
Selama berada di dalam rumah kontrakan itulah, korban diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dan disekap oleh pelaku.
Nasib baik masih berpihak, korban akhirnya nekat meloloskan diri melalui jendela rumah dengan kondisi pergelangan tangan masih terikat, sebelum akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latief, membenarkan adanya laporan terkait insiden dramatis penyekapan tersebut. "Begitu personel kami tiba di lokasi kejadian (TKP), kami memang menemukan seorang wanita dalam keadaan tangan terikat tali," kata Abd Latief.
Pihak kepolisian langsung mengamankan korban dan mengarahkannya untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memproses hukum tindakan keji tersebut.
Pihak berwajib juga menambahkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindak rudapaksa (pemerkosaan) berdasarkan interogasi awal terhadap korban.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih diusut mendalam oleh Unit PPA Polrestabes Makassar bersama Polsek Tamalate, sementara sang pelaku kini menjadi buronan dan tengah diburu polisi. (*)