SOROTMAKASSAR - KENDARI, Sudah hampir tiga pekan berlalu sejak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kediaman dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, pada 23 April 2026. Namun, hingga detik ini, agenda pemeriksaan terhadap tokoh berpengaruh tersebut masih diliputi tanda tanya besar dan belum kunjung terealisasi.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, korps Bhayangkara berhasil mengamankan sederet dokumen krusial. Berkas-berkas itu diduga kuat menjadi bukti keterkaitan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle yang mencaplok lahan hutan lindung seluas 141,91 hektare di kawasan Morombo Pantai, Konawe Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Supriadi dan Fatahillah, Anton Timbang berdalih sedang dalam kondisi tidak fit dan tidak berada di rumah saat penyidik datang. Meski demikian, hingga Rabu (13/5/2026), Bareskrim Polri masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan jadwal pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
Ketidakpastian ini mulai memicu riak di tengah masyarakat. Publik Sulawesi Tenggara kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyedot perhatian luas tersebut.
Aksi penggeledahan di kediaman Anton yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih, Kota Kendari, sebelumnya berlangsung dramatis selama empat jam. Langkah tegas ini diambil setelah sang Ketua Kadin mangkir dari panggilan penyidik pada 21 April dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Jakarta.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sempat mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan "bola salju" dari penyitaan tongkang nikel. Sebelumnya, aparat menyita sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp 5,3 miliar yang diangkut secara ilegal sepanjang akhir tahun 2025.
Muatan nikel tersebut diduga dikeruk tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 dan 161 UU Minerba serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan risiko penjara lima tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar.
Selain membidik Anton Timbang, penyidik kabarnya telah menetapkan satu nama lain, yakni M. Sanggoleo, sebagai tersangka dalam skandal pertambangan nikel ilegal ini.
Lambatnya progres pemeriksaan terhadap Anton Timbang dikhawatirkan akan mencoreng citra kepolisian. Muncul persepsi negatif bahwa hukum seolah tumpul jika berhadapan dengan tokoh-tokoh yang memiliki kedudukan atau pengaruh ekonomi yang kuat.
Suara kritis datang dari Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus fungsionaris ISMEI, yang mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak lebih progresif demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Bareskrim harus memastikan alasan kesehatan ini bukan sekadar taktik untuk menghambat penyidikan. Jika ragu, segera lakukan verifikasi medis independen agar pemeriksaan bisa langsung dijadwalkan,” tegas Dirman pada Rabu (13/5/2026).
Ia memperingatkan bahwa penundaan yang terlalu lama hanya akan memperkuat kesan di mata publik bahwa jabatan dan kekayaan mampu menjadi "tameng" yang menghalangi jalannya keadilan.
“Kasus ini adalah ujian bagi Polri. Jangan sampai menjadi preseden buruk di mana penegakan hukum terlihat pilih kasih,” tambahnya dengan nada tegas.
Dalam pernyataannya, Dirman juga melayangkan tiga tuntutan utama kepada Bareskrim Polri:
* Segera memanggil Anton Timbang dan melakukan audit medis resmi terhadap alasan kesehatannya.
* Membuka hasil analisis dokumen-dokumen penting yang telah disita ke publik.
* Menggandeng PPATK dan KPK guna melacak aliran dana hitam yang dihasilkan dari penambangan ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa mata masyarakat terus tertuju pada langkah nyata yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.
“Bareskrim tidak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Jika bukti sudah di tangan, proses hukum harus dipacu secara profesional dan terbuka demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” tutup Dirman. (Ch)