SOROTMAKASSAR - NAGEKEO, NTT, Penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, terus menyita perhatian publik. Tim hukum korban kini mendesak penyidik Polres Nagekeo untuk bergerak cepat meningkatkan status Ferdinandus Dhosa (FD) sebagai tersangka.
Desakan ini disuarakan secara tegas oleh Aristo Yanuarius Seda, SH, selaku kuasa hukum korban, pada Jumat (08/05/2026). Ia meyakini penyidik telah mengantongi bukti yang lebih dari cukup untuk menjerat terlapor dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Aristo menekankan bahwa insiden tersebut bukanlah pertikaian biasa, melainkan sebuah tindak pidana murni. Merujuk pada kesaksian korban dan para saksi di lokasi, FD diduga melakukan kekerasan fisik brutal dengan menekan kepala korban ke tanah hingga memelintirnya sampai korban tersungkur.
Situasi tak berhenti di situ; saat korban mencoba untuk berdiri, terlapor disinyalir kembali menyerang dengan mencengkeram kerah baju, mengangkat tubuh korban, lalu membantingnya kembali ke tanah.
Dampak dari aksi tersebut sangat nyata, di mana korban tidak hanya menderita luka memar dan rasa sakit secara fisik, tetapi juga mengalami guncangan psikologis akibat martabatnya yang direndahkan.
“Kesaksian korban, saksi mata di lapangan, hingga bukti medis sudah menjadi dasar yang sangat kuat untuk membuktikan adanya unsur penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP,” tegas Aristo.
Ia menilai rangkaian aksi tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan (dolus/opzet). Artinya, tindakan itu dilakukan secara sadar dengan niat bulat untuk menyakiti dan menimbulkan penderitaan fisik bagi korban.
Mengenai langkah terlapor yang balik melaporkan Falentinus Nusa atas tuduhan perusakan tanaman, tim hukum korban menanggapi hal tersebut dengan tenang. Menurut mereka, laporan balik tersebut tidak seharusnya menghambat jalannya penyidikan kasus penganiayaan primer.
“Kami menanggapi laporan balik itu dengan santai; itu hanya upaya bertahan atau pengalihan isu semata. Fokus hukum pada kasus penganiayaan ini harus tetap berjalan lurus,” imbuhnya.
Pihaknya menuntut Unit Pidana Umum Polres Nagekeo untuk menjaga profesionalisme dan independensi tanpa tunduk pada tekanan luar. Mengingat ancaman hukumannya di atas dua tahun, penyidik diminta segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Meski merasa prosesnya sempat merangkak, Aristo menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan. Ia mengutip pepatah hukum Latin yang mahsyur, Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur: Hukum terkadang tertidur, tetapi ia tidak pernah mati.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa mesin keadilan terus bekerja. Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono, melalui Kanit Pidum Aiptu Bahtar, menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus ini secara profesional.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam fase penyelidikan intensif. Penyidik telah menghimpun keterangan dari korban, memeriksa enam orang saksi kunci, serta mengamankan hasil visum sebagai bukti medis yang vital.
“Polisi bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk diambil keterangannya,” jelas Bahtar.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi rel utama penyelidikan. Setelah pemeriksaan terlapor tuntas, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana umum atau ringan.
Tragedi ini bermula pada 14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Sebelumnya, tim hukum sempat mengkritik lambannya alur birokrasi karena sejak dilaporkan pada 15 Maret, mereka baru menerima dua kali SP2HP tanpa ada kabar perkembangan terbaru.
Falentinus Nusa, sebagai korban sekaligus pelapor, memilih untuk tetap bersabar dan menaruh harapan penuh pada sistem peradilan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya serahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kini, nasib status hukum FD bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara yang akan segera dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Nagekeo. (*)