Indah Megahwati, Buronan Korupsi Proyek Fiktif Rp 27 Miliar di Kementan Akhirnya Ditangkap

SOROTMAKASSAR - JAKARTA, Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka Indah Megahwati terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono menyampaikan penangkapan dilakukan pada Senin (9/3) sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Lintas Timur, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/101/A/XII/2024/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Desember 2024.

“Pada hari Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Indah Megahwati terkait laporan polisi tersebut,” ujar AKBP Sonny Wibisono dalam keterangannya.

Setelah penangkapan, tersangka diamankan sementara di Polsek Tanjung Raja sebelum selanjutnya dibawa oleh tim penyidik ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku, serta didukung oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Audit investigatif Inspektorat Jenderal sebelumnya menemukan adanya indikasi dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp5,94 miliar, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kementan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan lain yang menyeret nama tersangka, yakni indikasi proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik korupsi maupun pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian harus diberantas tanpa kompromi, terutama jika perbuatannya merugikan kepentingan petani.

“Tidak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementan selama saya masih diberi amanah di sini. Seperti lima tahun yang lalu, kami terus menjaga lembaga ini agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mendukung proses penegakan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan kementerian. (*)