SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Pedoman Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara pidana melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan mekanisme denda damai yang digelar secara daring, Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang diikuti dari Kantor Kejati Sulsel itu juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, para Asisten serta jajaran jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Pedoman Jaksa Agung sebagai aturan turunan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana dalam sambutannya mengemukakan, Kejaksaan saat ini memerlukan sejumlah regulasi turunan guna menyesuaikan penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurutnya, penyusunan pedoman tersebut dilakukan secara dinamis dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Prof. Asep.
Ia juga menjelaskan, pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah menerbitkan 16 Surat Edaran (SE) sebagai langkah awal penyesuaian regulasi. Dalam kesempatan tersebut, Jampidum turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan hingga unsur masyarakat sipil yang memberikan masukan dalam penyusunan pedoman tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam arahannya menekankan pentingnya merumuskan aturan yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai, meskipun mekanisme penyelesaian perkara melalui denda damai dan DPA telah diterapkan di sejumlah negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik tersendiri.
“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegasnya.
Jaksa Agung juga menyoroti, dalam KUHAP yang baru tidak diatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.
“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sendiri menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan regulasi tersebut serta siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)