Terima Aanmaning Lapangan Gembira, Bupati Toraja Utara Tempuh Mediasi

SOROTMAKASSAR -- TORAJA UTARA, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengungkapkan bahwa telah menerima surat aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan terkait sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao.

Menurutnya, perkara lahan tersebut telah bergulir sejak 2012 dan melewati seluruh tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Sebagai Bupati, saya menerima surat aanmaning untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela. Namun, saat ini ada fasilitasi mediasi yang menjadi ruang untuk mencari solusi bersama,” kata Palimbong.

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak keluarga penggugat. Meski demikian, Pemkab masih membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang tidak merugikan kepentingan publik.

“Kami menghargai itikad baik pihak keluarga yang bersedia bernegosiasi. Prinsipnya, kita ingin ada jalan keluar terbaik demi masyarakat,” ujarnya.

Frederik menegaskan, penyelesaian sengketa ini bukan semata soal kalah atau menang, melainkan menyangkut aspek keadilan dan kemanusiaan.

“Harus ada titik temu antara keadilan dan kepentingan bersama,” tegasnya.

Sengketa ini krusial karena di atas lahan Lapangan Gembira berdiri sejumlah fasilitas publik, sekolah dan kantor pemerintahan.

Diantaranya, SMA Negeri 2 Toraja Utara, Puskesmas Rantepao, Kantor Samsat Sulsel, UPT DLHK Sulsel, Telkom, Kantor Lurah Rantepasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta GOR Rantepao.

Sebagai informasi, aanmaning merupakan peringatan dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu sebelum dilakukan eksekusi paksa.(man)