Cipayung Plus Medan Desak Kapolrestabes Dicopot, Soroti Dugaan Ketertutupan dan Represivitas

SOROTMAKASSAR -- MEDAN, Aliansi Cipayung Plus Kota Medan menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, sarat persoalan dan mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Ketua PD KAMMI Kota Medan, Muhammad Amin Siregar, menegaskan desakan itu dilandasi sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan serta lemahnya penegakan hukum di wilayah Polrestabes Medan.

Aksi unjuk rasa akan digelar pada Jumat, 27 Februari 2026, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan serta supremasi hukum. Aliansi yang terdiri dari KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI itu menyatakan, langkah tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan yang terjadi di Mapolrestabes Medan.

Keterangan yang dihimpun wartawan, Rabu (25/2), menyebutkan aksi tersebut juga dipicu tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua kader dan pengurus HIMMAH saat berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan pada 9 Februari 2026. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Aliansi tersebut turut mengecam tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu disebut sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri.

Cipayung Plus Kota Medan juga menilai Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam pemberantasan judi online dan narkoba. Mereka menyebut para bandar besar masih bebas berkeliaran, sementara penindakan terhadap lokasi hiburan malam serta penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga sebatas pencitraan dan belum menyentuh aktor intelektual di balik praktik tersebut.

Selain itu, kepemimpinan Kapolrestabes Medan dinilai terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di sejumlah titik di wilayah hukumnya, berdasarkan hasil pengamatan aliansi tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.

Muhammad Amin Siregar menyatakan, ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik serta dugaan tindak pidana korupsi itu dipertanyakan.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya dinilai terang dan memiliki alat bukti kuat. Aliansi juga menuntut pengusutan tuntas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 di sekitar THM New Zone.

Hingga kini, pelaku intelektual dalam kasus itu disebut belum ditangkap. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme. Mereka juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas.

Cipayung Plus Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel milik mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan.

Aliansi itu juga mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan. Mereka menilai praktik tersebut berlangsung sistematis dan masif, sehingga pemohon terpaksa menggunakan jasa calo agar dapat lulus ujian, baik teori maupun praktik.

Menjamurnya calo di kantor Satlantas di Jalan Arif Lubis, Medan Timur, diduga tidak terlepas dari pembiaran pihak terkait. Para calo disebut secara terbuka menawarkan jasa kepada warga yang hendak mengurus SIM, dengan modus menawarkan lapak parkir sebelum menawarkan bantuan pengurusan.

Ketua PMKRI Medan, Aldoni Fransiskus Sinaga, menambahkan pihaknya juga menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap aparat Polda Sulsel pasca aksi solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi.

Adapun tuntutan Cipayung Plus Kota Medan meliputi: mengutuk tindakan represif terhadap kader HIMMAH; mendesak reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah Polrestabes Medan; meminta Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri; mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mencopot yang bersangkutan; meminta Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksanya; menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum; serta penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. (Rizky)