Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersama Empat Barang Bukti Mobil, Diamankan Polres Tana Toraja

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja, Empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja diringkus Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Sabtu (21/2/ 2026.

Atas pengungkapan tersebut, empat orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT ( 20), dan AD(15) berhasil diamankan.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Syaruddin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan adanya pengoplosan penyalagunaan BBM.

Kata Kasat, setelah mendapat laporan tersebut, unit resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan adanya truk yang di kendarai oleh AA (23) yang keluar dari salah satu pertamina melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar, dimana ditemukan adanya pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.

Dari barang bukti itulah, anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan dari hasil pengembangan diamankan juga 3 (tiga) orang lainnya terduga pelaku yang merupakan rekan dari AA (23).

"Ke Empat orang terduga pelaku telah di amankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (23/02/26).

Iptu Syaharuddin menjelaskan, dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit truk R6, uang tunai sejumlah Rp. 14.770.000 Juta dan 3 unit HP.

“Pengakuan dari para terduga pelaku bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ,” tutupnya. (man)