Anak Tiri Disetubuhi, 'MP' Diringkus Reskrim Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara, Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntu Lipa menangkap seorang pria MP (37) yang tega melakukan perbuatan seksual tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya di Lembang Marante, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Sabtu, (21/2/2026).

Atas laporan Polisi Nomor : LP / B / 66 / II / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, Tanggal 21 Februari 2026, Tim Silakku menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan gerak cepat Pelaku MP ditangkap pada pkl.02.25 wita yang selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon saat dikonfirmasi.

Kata Ruxon, Pelaku Ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, saat di interogasi awal pelaku MP langsung digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.

Diketahui dari keterangan korban IK (19) bahwa pelaku yang juga ayah tirinya telah melakukan perbuatan bejat sebanyak dua kali, awalnya tahun 2022 pelaku MP masuk kekamarnya dan mengancam kemudian menyetubui korban yang baru berusia 16 tahun saat itu dan dikategorikan masih dibawa Umur.

Pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya saat korban berusia (19) tahun di hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pkl.12.40 di Lembang Marante, Kecamatan Sopai.

Korban tidak menerima aras perbuatan bejat ayah tirinya MP sehingga ia melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. (man.)