SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi–Hak Asasi Manusia (GEMPAK–HAM) Emil Salim mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membuka kembali pengembangan kasus narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan itu muncul setelah fakta persidangan mengungkap keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Emil Salim menilai, putusan bersalah terhadap Yu semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sabu secara utuh. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, peran MAF alias Daeng AF dan FA alias A disebut secara jelas sebagai bagian dari rantai peredaran narkotika.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Fakta yang telah diuji di pengadilan, menurutnya, merupakan dasar kuat bagi aparat untuk mengejar pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok maupun pengendali transaksi.
Dakwaan Ungkap Peran Dua DPO
Perkara ini tercatat dalam register Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias AN melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menguraikan peristiwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gunung Merapi, depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus bermula saat terdakwa bertemu dengan FA alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah MAF alias Daeng AF (DPO).
Dalam pertemuan itu, FA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyerahkan paket yang disebut seberat empat gram kepada calon pembeli. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui setelah diyakinkan, barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.
Selanjutnya, terdakwa bersama FA masuk ke rumah MAF alias Daeng AF. Di lokasi itu, AF menyerahkan satu amplop putih berisi empat sachet plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening. Amplop tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama FA menuju lokasi transaksi.
Setibanya di Jalan Gunung Merapi, terdakwa meletakkan amplop itu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp4.400.000. Saat transaksi berlangsung, terdakwa langsung diamankan petugas. Dari amplop putih itu ditemukan empat sachet berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari MAF alias Daeng AF. Sementara itu, seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh FA alias A. Keduanya hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus DPO.
Pada dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan FA alias A sebagai target awal. FA kemudian mengatur pertemuan dan menunjuk terdakwa sebagai pihak yang menyerahkan barang.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti dengan berat bersih 2,9197 gram positif mengandung metamfetamina.
Pengembangan Dinilai Tak Bisa Dihentikan
GEMPAK–HAM menilai, penyebutan peran dua DPO secara eksplisit dalam dakwaan dan fakta persidangan merupakan kewajiban hukum untuk ditindaklanjuti. Jika pengembangan perkara berhenti pada satu terdakwa, upaya pemberantasan narkotika dikhawatirkan hanya menyentuh permukaan.
Emil Salim menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyasar hingga ke hulu jaringan peredaran narkotika. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika yang terus berulang. (Hdr)