Antonius Boko : Tidak Benar Senjata Papporo yang Meledak Dirakit Sendiri oleh Korban

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pemberitaan sejumlah media online di tanah air yang memuat keterangan aparat kepolisian terkait peristiwa meledaknya sebuah senjata papporo rakitan yang menewaskan seorang mahasiswa UKIP Makassar atas nama Kristian (24), dibantah keras kebenarannya oleh ayah korban, Antonius Bokko yang mengaku berdomisili di Wasuponda, Luwu Timur.

Hal itu dikemukakan Antonius kepada media ini via telepon Selasa (23/04/2019) malam, guna meluruskan keterangan pers yang diberikan Kapolsek Tamalanrea Kompol H.S. Bachtiar maupun Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, dan kemudian diberitakan berbagai media di tanah air.

Menurut Antonius, tidak benar jika pihak kepolisian menyebutkan senjata papporo rakitan yang meledak itu adalah milik korban Kristian dan juga dirakit sendiri oleh bersangkutan. Tudingan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan karena pemuatan beritanya tanpa adanya konfirmasi ke pihak keluarga almarhum.

"Pemberitaan media yang menyebutkan senjata papporo rakitan tersebut adalah milik Kristian dan rakitannya sendiri, tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Kalimat-kalimat tuduhan itu bukanlah keterangan dari kepolisian tetapi pihak media yang menambahkan sendiri," ucap Antonius.

Ayah kandung dari almarhum Kristian kemudian melontarkan lagi, sebelum pihak keluarga mengambil jalur hukum, pihak media harus segera menghapus berita tersebut dan membuat pernyataan maaf. Tak puas dengan pembicaraan telepon, Antonius pun mengirimkan pesan WhatsApp yang bernada mengancam.

"Tunggu selesai kami mengurus pemakaman Kristian di kampung, baru kami ke Makassar memberikan keterangan. Kami minta berita yang dimuat di media segera dihapus karena banyak yang di tambah-tambah dan tidak sesuai kenyataannya. Jangan lagi menambah duka kami," pungkas Antonius.

Milik dan Rakitannya Sendiri

Menanggapi bantahan yang dikemukakan Antonius itu, Kapolsek Tamanrea Kompol H.S. Bachtiar yang dihubungi kembali via telepon oleh awak media ini Rabu (24/04/2019) malam, tetap berkeras menyatakan bahwa senjata papporo rakitan yang meledak dan menewaskan Kristian, adalah milik korban serta hasil rakitannya sendiri.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan aparat kepolisian di TKP serta keterangan saksi-saksi, benar senjata papporo rakitan itu milik korban yang dirakitnya sendiri lalu hendak diuji coba. Namun tak disangkan senjata tersebut malah meledak dan melukai bagian lengan sebelah kanan korban. Ini benar-benar senjata makan tuan," tegasnya.

Gagang Senjata Jebol

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa meledaknya senjata papporo rakitan yang menewaskan mahasiswa UKIP Makassar itu terjadi Sabtu (20/04/2019) sore di pinggir sebuah tambak di Jalan Biring Romang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Awalnya, Kristian bersama temannya merakit sebuah senjata rakitan jenis papporo dan kemudian melakukan uji coba di tepi tambak tersebut. Saat melakukan uji coba itulah, gagang senjata rakitan jenis papporo tersebut tiba-tiba jebol dan meledak.

Akibat ledakan ini, bagian lengan sebelah kanan mengalami luka serius dan darah mengucur deras. Teman korban berusaha menolong dengan membalut luka menggunakan kain dari baju yang dipakainya.

Setelah mencoba memberikan pertolongan seadanya di tempat kejadian perkara (TKP), temannya itu pun bergegas melarikan Kristian dengan menggunakan kendaraan angkutan online ke RSUD Daya Jln Perintis Kemerdekaan Makassar guna mendapatkan perawatan medis.

Namun setibanya di RSUD Daya, tak lama kemudian pihak RS menyatakan Kristian telah meninggal dunia. Menurut tenaga medis yang menangani korban, nyawa Kristian tidak dapat terselamatkan akibat mengalami pendarahan cukup serius. Apalagi lukanya sudah mengeluarkan banyak darah sehingga jiwanya tak tertolong lagi.

Menindak lanjuti peristiwa itu, aparat kepolisian dari Polsek Tamalanrea langsung mendatangi TKP dan menyita senjata rakitan jenis papporo yang meledak serta memeriksa teman Kristian. Sedangkan jenazah korban diserahkan ke pihak keluarganya dan dimakamkan di kampung halamannya. (jw-ht)