SOROTMAKASSAR – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kasusnya sudah ditingkatkan penanganannya ke Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 05 November 2025.
Ia menyebut pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait agenda pemeriksaan oleh bidang Pidsus.
“Apakah nanti masih dibutuhkan penyelidikan lanjutan atau langsung naik ke tahap penyidikan, kami belum tahu. Kami akan sampaikan bila sudah ada perkembangan dari Pidsus,” ujarnya.
Peningkatan status perkara ini menurut Soetarmi, menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya ditangani bidang Intelijen Kejati Sulsel. Informasi internal menyebut, nota dinas peningkatan ke Pidsus telah terbit sejak pekan lalu, menunjukkan penyelidikan awal dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Urai Soetarmi, kasus tambang Tikala berawal dari penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk CV BD yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032.
Ia melanjutkan, berdasarkan dokumen tata ruang, sebutnya, wilayah Kecamatan Tikala tidak dialokasikan sebagai zona pertambangan, namun perusahaan tetap memperoleh izin eksploitasi dan beroperasi.
Aktivitas tambang ini, bebernya, memicu penolakan warga karena dinilai mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna serta sumber mata air Bombong Wai, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menilai dugaan pelanggaran tata ruang dalam kasus ini sangat serius.
“RTRW adalah panduan hukum utama pembangunan daerah. Melanggar tata ruang berarti mengabaikan hukum paling dasar,” ujarnya.
Peningkatan kasus tambang Tikala ke Pidsus disambut positif kalangan pegiat antikorupsi. Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut langkah ini sebagai sinyal awal keseriusan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan baru.
“Ini ujian pertama bagi Kajati, Wakajati, dan Aspidsus yang baru dilantik. Kami berharap mereka berani menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia mendesak penyidik memeriksa seluruh pihak terkait, mulai pejabat pemerintah daerah hingga pihak perusahaan, guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun substansial, wajib ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan berhenti di tengah jalan,” kata Kadir.
Sebelumnya, tuturnya, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare, serta penghentian operasional hingga seluruh syarat hukum, sosial, dan lingkungan dipenuhi. Namun, rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan maksimal.
Kadir menambahkan, dengan pelimpahan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), publik kini menanti langkah konkret Kejati Sulsel baru.
“Kalau Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, masyarakat akan percaya hukum masih bekerja. Tapi jika tidak, ini akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menandaskan. (Hdr)