Kepergok Curi Pakaian di Matahari Mal Ratu Indah, Seorang Penjual Ikan Babak Belur Diamuk Massa

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sungguh malang nasib Daeng Tawang (42) warga Jln Rajawali, Makassar ini. Gara-gara kepergok mencuri pakaian di Matahari Mal Ratu Indah, pria asal Takalar ini babak belur diamuk massa, Senin (22/04/2019) malam sekitar pukul 18.00 Wita.

Akibat dihakimi warga yang menangkapnya, Daeng Tawang yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan nyaris tewas. Untungnya aparat kepolisian dari Polsek Mamajang cepat datang ke lokasi tertangkapnya tersangka dan langsung mengamankannya.

Daeng Tawang (42) warga Jln Rajawali Makassar asal Takalar ini, kepergok curi pakaian di Matahari Mal Ratu, Indah babak belur diamuk massa.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kejadian bermula ketika salah seorang SPG (Sales Promotion Girl) Matahari Mal Ratu Indah bernama Dwiana Melinda (21) merasa curiga dengan perilaku Daeng Tawang yang dilihatnya mondar mandir memilih pakaian lalu masuk ke kamar pas.

Tak lama kemudian Dwiana melihat adanya beberapa lembar pakaian hilang, sehingga ia meminta ke salah seorang rekan kerjanya, Anti untuk mengecek rekaman CCTV. Pada saat itu posisi Daeng Tawang berada disamping Dwiana dan mendengarkan penyampaiannya ke Anti.

Mungkin karena ketakutan dan kaget, tersangka langsung bergegas pergi meninggalkan Matahari dan tidak menghiraukan panggilan hingga teriakan Dwiana serta terus kabur melarikan diri. Salah seorang petugas sekuriti yang mendengar teriakan itu, lalu mengejar pelaku hingga sampai di area parkiran Jln Mawas.

Melihat Daeng Tawang dikejar dan diteriaki maling oleh petugas sekuriti Mal Ratu Indah, warga Jln Mawas langsung menangkap pelaku dan menghajarnya beramai-ramai. Petugas sekuriti kemudian menghubungi Polsek Mamajang yang hanya beberapa menit sudah tiba dan mengamankan Daeng Tawang bersama barang curiannya.

Barang curian yang disita dari tangan pelaku adalah pakaian Nevada Polo sebanyak 2 lembar seharga Rp 319.800,- dan 1 lembar Green Light seharga Rp 179.900,-. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan dan itupun karena khilaf semata serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Kapolsek Mamajang, Kompol Darianto kepada awak media ini, tersangka kini diamankan di Mapolsek Mamajang dan pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (ht)