SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.
Polres Tana Toraja berkomitmen terus memberantas narkoba dan proses penyidikan yang cepat, tepat, serta akuntabel untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang berhubungan dengan sebuah perkara.
Pada Selasa (02/04/2019), Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja kembali melaksanakan tahap II penyidikan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, S.Sos bersama anggota, dilaksanakan penyidikan tahap II ke JPU terhadap 4 (empat) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam 2 berkas perkara.
Satu perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/04/II/20019/SPKT/Res Tator tanggal 2 Februari 2019 dengan TKP di PO Metro Permai Jln Diponegoro, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Tersangkanya RS alias AC (31), pekerjaan buruh bangunan, alamat Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, dan JP alias AP (24), pekerjaan tidak ada, alamat Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Perkara satunya lagi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/01/II/2019/Sek Rantepao dengan TKP di Warung Ballo di Ba’lele Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Tersangkanya MY alias UC (37), pekerjaan Swasta, alamat Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan TOT alias OS (26), pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Rantepao, Kabupaten. Toraja Utara.
Barang bukti yang diserahkan berupa 1,46 gram Shabu-shabu dan 0,67 gram ganja bersama dengan barang bukti lain yang diamankan pada saat dilakukan penggerebekan atau penangkapan.
KapolresTana Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Abner Sitorus, S.Sos membenarkan pelaksanaan kegiatan tahap II tersebut dan menyampaikan masih ada 5 tersangka yang saat ini masih menunggu penyelesaian berkas perkara.
“Kami kembali mengimbau kepada masyarakat, agar jangan bermain-main dengan narkoba karena sekali mencoba pasti akan berlanjut sampai ketagihan dan ingat bahwa kami selalu memburu para pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba sampai kapanpun,” tambah AKP Abner.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja, keempat tersangka terbukti telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4–12 tahun penjara. (yustus/rung)