Polres Gowa Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil, yang terjadi pada bulan Mei 2018 silam.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar Press Conference, Sabtu (30/03/2019) siang.

“Penyidik kini menetapkan lelaki M alias Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami perempuan RK (19), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Pelaku Persetubuhan Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Kejadian berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal di dalam satu rumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa melakukan persetubuhan.

“Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakini bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan lelaki M sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.

“Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap AKP M Tambunan.

Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.

“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa. (*rm)